Sekretariat DPRD Tulungagung telah menerima surat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, terkait penetapan nama pengganti antar waktu (PAW) almarhum Makin. Makin adalah anggota DPRD Tulungagung dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang meninggal dunia pada 4 September 2019 silam.
Sekretaris DPRD Tulungagung, Budi Fatahillah Mansyur, mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas yang dibutuhkan agar lekas bisa dilakukan PAW.
“Kami berharap proses ini bisa berjalan dengan cepat, sehingga lekas bisa kami kirim ke gubernur,” ujar Budi, rabu (9/10/2019).
Berkas akan dikirim ke Gubenur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung.
Masih menurut Budi, nama yang ditetapkan oleh KPU Tulungagung adalah Rizka Wahyu Nurfitasari.
Rizka dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD Tulungagung.
“Nantinya sekretariat akan mendapatkan surat pemberhentian almarhum Haji Makin dan pengesahan Rizka Wahyu Nurfitasari sebagai anggota dewan,” papar Budi.
Makin meninggal dunia, Rabu (4/9/2019) subuh di RSUD dr Iskak karena sakit lambung.
Ia berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan bersaing di Dapil 5 Tulungagung, meliputi Kecamatan Gondang, Pagerwojo, Sendang dan Karangrejo.
Saat Pemilu Legislatif lalu, di Dapil ini PBB mendapatkan total 10.263 suara dan berhak mendapatkan satu kursi.
Dari total perolehan suara itu, Makin menempati posisi pertama dengan 7.204 suara.
Sementara di bawahnya adalah Rizka Wahyu Nurfitasari, Caleg perempuan yang mendapatkan 926 suara.
Kursi yang didapat Makin adalah satu-satunya yang diperoleh PBB.