Dewan Pimpinan Wilaya (DPW) PSI DKI Jakarta mengatakan seharusnya, DPRD DKI Jakarta telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pergantian antar waktu (PAW) dari Viani Limardi. Disebutnya, Minggu ini adalah batas akhir pengiriman surat kepada Kemendagri.
"Sekarang ini sedang proses PAW, surat sudah masuk ke Ketua DPRD Kamis Minggu lalu, paling telat, Senin (25/10) sudah ada surat dari DPRD ke Kemendagri," ujar Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar, saat dihubungi, Rabu (20/10/2021).
Michael sudah mendengar soal Viani yang telah resmi menggugat PSI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Viani menggugat karena tidak terima telah dipecat dari partainya.
Namun Michael menyebut Viani memiliki hak untuk menggugat. Tapi, saat ini dia lebih fokus di proses PAW dari Viani.
"Hak setiap warga negara untuk menggugat. Kami siap dengan segala bukti dan data. Kita menunggu surat (PAW) ditindaklanjuti di DPRD," katanya.
Michael menyebut, Viani akan diganti oleh Cornelis Hotman. Cornelis dan Viani dulu bersaing di Dapil 3 Jakarta Utara.
"Berdasarkan aturan perundangan, kan suara terbanyak selanjutnya. Penggantinya adalah Cornelis Hotman dari Dapil 3 Jakarta Utara," kata Michael.
PSI resmi mengirim surat usulan pergantian antar waktu (PAW) Viani Limardi ke pimpinan DPRD DKI Jakarta. Posisi Viani sebagai anggota DPRD DKI akan digantikan oleh kader PSI, Cornelis Hotman.
"Pada hari ini kami secara resmi mengajukan pergantian antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta atas nama Viani Limardi. Surat rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Bro Michael Sianipar, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta," kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, Kamis (14/10).
Isyana mengatakan penyampaian surat rekomendasi ini merupakan tindak lanjut usai PSI memecat Viani Limardi sebagai kader. Dia meyakini upaya ini dilakukan demi menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat.
"Kami berharap pimpinan DPRD DKI Jakarta dapat memproses pemberhentian Sis Viani dan mengangkat penggantinya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya