Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat menyelesaikan permasalahan hak 20 persen kebun plasma yang diminta masyarakat setempat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 pasal 11 disebutkan perusahaan wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan.
“Tidak usah (minta) sampai ke pusat. Komisi IV menampung (aspirasi), sehingga (permasalahan tersebut diharapkan) dapat terselesaikan dengan baik (oleh Pemprov Kalteng),” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan wakil masyarakat Kalteng yang membahas kewajiban plasma 20 persen oleh PT Sungai Ragit dan PT Ciptatani Kumai, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut, berkaitan dengan hak pembagian 20 persen kebun plasma, ia menilai isu tersebut mengakibatkan ketimpangan sosial antara masyarakat transmigran dan warga lokal. Sehingga, pembagian hak tersebut menimbulkan konflik antar masyarakat desa. “Ada perlakuan khusus terhadap masyarakat-masyarakat yang ada di Kalimantan tengah. Sehingga akhirnya dengan (adanya) transmigrasi penduduk di sekitar ini terjadi gap,” jelas Bambang.
Oleh karena itu Bambang berharap persoalan tersebut baiknya segera disampaikan dan diselesaikan oleh Pemerintah Daerah setempat. Sebagai informasi, Komisi IV DPR RI menerima Wakil Masyarakat Desa Teluk Bayur, Wakil Masyarakat Desa Derawa, Wakil Masyarakat Desa Durian Kait, Wakil Masyarakat Desa Tangga Batu, dan Wakil Masyarakat Desa Sukaraja untuk mendapatkan kejelasan tentang Penerapan Kewajiban Plasma 20 persen oleh PT Sungai Ragit dan 20 persen oleh PT Ciptatani Kumai Sejahtera.