Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menyatakan saat ini bukanlah saat yang tepat bagi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan kenaikan tarif dasar KRL Commuter Line.
Pasalnya, menurut dia, banyak masyarakat mengeluh dengan besarnya beban pengeluaran yang harus ditanggung. Harga kebutuhan pokok naik, minyak misalnya. Daya beli masyarakat masih rendah akibat dampak pandemi Covid-19.
"Pandemi belumlah usai, bahkan ada potensi varian baru Covid-19, yang hadirkan ancaman gelombang ketiga. Seharusnya pemerintah menambah subsidi atas moda transportasi umum ini, daripada berwacana untuk menaikan tarif," kata Toriq dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Politikus DPR ini meyebutkan, sepanjang tahun 2021 terjadi penurunan pengguna KAI Commuter line. Untuk wilayah operasi jabodetabek turun sebanyak 19,6% dibanding jumlah pengguna KRL Jabodetabek sepanjang tahun 2020. Akibat kebijakan PPKM dan melemahnya daya beli masyarakat.
"Akibat pandemi, hampir 20 % jumlah pengguna KAI Commuter line Jabodetabek turun pada tahun 2021. Namun potensi kenaikan ke depan cukup besar, mengingat sebagian masyarakat mengaku tidak punya pilihan lain sebagai transportasi dengan akses cepat dan lebih nyaman," kata Toriq.
Selain itu, lanjutnya, usulan kenaikan Tarif ini bertolak belakang dengan semangat Pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan moda transportasi umum massal perkotaan. Mengurangi emisi gas, sehingga lingkungan menjadi lebih sehat.
"Kenaikan tarif berpotensi melemahkan semangat masyarakat menggunakan moda transportasi umum masal. Ini tidak sesuai dengan kampanye Pemerintah terkait peningkatan kesadaran penggunaan angkutan umum massal perkotaan dan non motorized transportation (NMT) pada hari kesehatan Internasional yang diperingati setiap 7 April," kata Toriq.
Ia menambahkan, masyarakat sangat mengapresiasi KAI dengan berbagai pencapaian kinerja dan upaya inovasi serta modernisasi layanan KRL Commuter Line di masa pandemi.
"Jadi, Jangan sampai gegara usulan kenaikan tarif, kemudian merubah cara pandang masyarakat," tutup Toriq.
Masih Dikaji
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian masih mengkaji kemungkinan tarif KRL naik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan jika perlu digarisbawahi, selama enam tahun yakni sejak 2015, pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif KRL, satu kali pun.
Dari hasil survei yang dilakukan, juga mendukung adanya wacana penyasuaian tarif KRL ini.
"Sehingga, cukup wajar jika kemudian muncul wacana untuk menaikkan tarif, setelah berbagai layanan kepada konsumen terus ditingkatkan," tutur Adita.
Dia memastikan jika dalam melakukan penyesuaian tarif KRL, tentu dengan penghitungan yang tepat dan sesuai masukan masyarakat.
"Serta, sosialisasi yang memadai, dengan semua pemangku kepentingan," ucap Adita seperti dikutip Jumat (14/1/2022).
Pemerintah dikatakan masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian tarif KRL ini mempertimbangkan situasi yang ada.
Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018.
Adapun tarif KRL saat ini sebesar Rp 3.000 untuk 25 Kilometer pertama dan bertambah Rp 1.000 untuk setiap 10 kilometer berikutnya.