Tak Setuju Usulan Kejati Bicara Sunda Dipecat, TB Hasanuddin: Memangnya Pelanggaran Pidana?

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, mengkritisi pernyataan Arteria Dahlan yang meminta agar Kejaksaan Agung memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hanya karena berbicara bahasa Sunda saat rapat. 

Hasanuddin menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI itu terlalu berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda. 

"Usulan saudara Arteria yang meminta agar jaksa Agung memecat seorang Kajati karena menggunakan bahasa Sunda, menurut  hemat saya berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda," kata Hasanuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/1/2022). 

Hasanuddin menegaskan dalam kehidupan sehari-hari, seseorang yang dipecat dari jabatannya dilatarbelakangi karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana berat atau kejahatan yang memalukan. 

"Pernyataan saudara Arteria ini seolah-olah mengindikasikan bahwa menggunakan bahasa daerah (Sunda) dianggap telah melakukan kejahatan  berat dan harus dipecat," ujar legislator dari daerah pemilihan Dapil IX Jabar ini. 

Dia berpendapat mungkin pada saat rapat ada pembicaraan yang tak resmi sehingga menggunakan bahasa Sunda atau bahasa daerah lain. 

Tetapi, tegas Hasanuddin sebaiknya diingatkan saja, dan tak perlu diusulkan untuk dipecat seperti penjahat. 

"Kenapa harus dipecat seperti telah melakukan kejahatan saja? Saya ingatkan sebagai anggota DPR sebaiknya berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Jangan bertingkah arogan, ingat setiap saat  rakyat akan mengawasi dan menilai kita," pungkasnya.

Diposting 18-01-2022.

Dia dalam berita ini...

TB. Hasanuddin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 9