Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai konflik yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, lebih menonjolkan relasi kuasa antara pemerintah dengan rakyatnya. Sehingga, pendekatan yang dilakukan aparat pemerintah lebih terkesan bukan pendekatan partisipatif.
“Saya kira pembangunan Bendungan Beder ini bagus, pemanfaatannya banyak. Tapi, bagaimana kemudian mitigasi antara kepentingan yang didasari persepsi masyarakat kontra itu dengan perencanaab pelaksanaan pembangunan itu.” Ujar Arsul saat diskusi virtual di saluran Youtube salah satu media massa nasional yang dikutip Parlementaria, Selasa (15/2/2022).
Di sisi lain, legislator yang pernah berkunjung ke lokasi konflik di Desa Wadas ini menjelaskan desa tersebut bukan lokasi dan tidak secara langsung berdampak pada pembangunan Bendungan Bener. Oleh karena, pembangunan bendungan seluas 590 hektare ini lokasinya sejauh 10 kilometer dari Desa Wadas. Di sisi lain, bebatuan andesit yang ada di Desa Wadas akan menjadi sarana penunjang bagi proyek pembangunan yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Karena itu, Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI ini mengaku cukup berbaik sangka tatkala ada salah seorang pejabat menteri yang menyebut bahwa tidak ada kekerasan yang dilakukan dalam pengukuran lahan di desa tersebut. Sebab, dalam asumsi Arsul Sani, bisa jadi tanpa kekerasan yang dimaksud tersebut adalah ketidakadaan penembakan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil.
“Tapi, kalau kita datang ke (Desa Wadas) sana, tentu tidak sesimpel itu kesimpulannya. Apalagi, kalau kekerasan itu diperluas definisinya ya memang kita temukan. Saya kira juga yang ditayangkan di berbagai media mainstream terutama televisi itu kan semuanya mengambil gambar itu dari sudut pandang berbeda. Pun Komisi III juga sudah datang ke sana untuk mendapatkan data primer langsung dari lokasi,” tambah Arsul.
Diketahui, Komisi III DPR RI telah menyampaikan hasil laporan kunjungan kerja spesifik ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada 10-11 Februari 2022 lalu. Dalam laporan yang disampaikan Ketua Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa pada Senin (14/2/2022) malam, terdapat tujuh rekomendasi yang dihasilkan Komisi III DPR RI terkait konflik yang terjadi di Desa Wadas. Selain itu terdapat 13 item catatan lapangan yang didapat Komisi III DPR RI.
Tujuh rekomendasi itu antara lain, pertama, Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi secara intensif terhadap warga masyarakat di lokasi Proyek Proyek Strategis Nasional maupun daerah sekitar atau penunjang (baik yang setuju maupun belum setuju dengan pengalihan hak).
Kedua, Komisi III DPR RI merekomendasikan agar pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah (Gubernur), BPN, dan BBWS melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali akan kebutuhan dan sumber batu kuari andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener. Untuk itu perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar PSN.
Ketiga, Komisi III DPR RI meminta Gubernur Jawa Tengah bersama dengan BPN dan BBWS untuk melakukan evaluasi kembali terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener dan penyelesaian proses ganti rugi. "Komisi III DPR RI meminta peta kebutuhan batu andesit di wilayah Desa Wadas (warga yang setuju)," ungkap Desmond dalam laporannya.
Keempat, Komisi III DPR RI meminta BBWS agar merealisasikan komitmen pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 11 Februari 2022 untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan warga masyarakat dan tidak memberikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga atau pihak lain.
Kelima, Komisi III DPR RI meminta agar pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) terhadap seluruh warga (baik yang setuju maupun tidak setuju), serta mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keenam, Komisi III DPR RI meminta agar Pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri. Ketujuh, Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara Pemerintah dengan warga pemilik tanah.