Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Gerindra Minta Status Tersangka Nurhayati 'Whistleblower' Korupsi Dikaji

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti penetapan tersangka terhadap Nurhayati, pemberi informasi (whistleblower) dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta di Cirebon, Jawa Barat. Habiburokhman meminta penetapan tersangka itu dikaji ulang.

"Saya pikir aparat penegak hukum harus mengkaji kembali penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini secara lebih jernih," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

"Apakah kesalahan administrasi Nurhayati bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? Apakah ada mens rea atau sikap batin dari Nurhayati untuk menguntungkan orang lain dan menimbulkan keuangan negara?" lanjutnya.

Waketum Gerindra ini mengatakan penetapan tersangka terhadap Nurhayati tidak masuk akal, sebab dia merupakan pelapor. Menurutnya, seseorang tidak akan melapor jika terlibat dalam kasus tersebut.

"Harus dibedakan persoalan administrasi dengan pemenuhan unsur pidana. Logika sederhana, kalau dia terlibat untuk apa dia membuat laporan?" ujar Habiburokhman.

Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum mengkaji ulang penetapan tersangka itu. Habiburokhman mengatakan masih ada waktu untuk menghentikan tuntutan.

"Saya akan minta aparat penegak hukum untuk kaji ulang. Masih ada celah untuk menghentikan penuntutan. Mestinya gelar perkara khusus saja," ujarnya.

Nurhayati Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Dia melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. Kasus itu lalu dilaporkan BPD ke polisi. Namun Nurhayati kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Alasan Polisi, Nurhayati Bukan Pelapor

Polisi mengatakan Nurhayati bukan pelapor dalam kasus ini, melainkan BPD.

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo via pesan singkat, Senin (21/2).

Dia mengatakan, berdasarkan laporan dari BPD Desa Citemu, penyidik Polres Cirebon melakukan penyelidikan hingga mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi yang saat itu menjabat Kades Citemu.

"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," tutur Ibrahim.

Polisi lalu melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan lagi ke penyidik atau P19 hingga dua kali lantaran petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan kepada Nurhayati.

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," tuturnya.

Nurhayati Whistleblower Korupsi

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu Lukman Nurhakim berpendapat bahwa dalam kasus ini Nurhayati seharusnya justru mendapatkan perlindungan. Sebab, Nurhayati menjadi pemberi informasi (whistleblower) dugaan korupsi di Citemu.

Lukman mengatakan, berdasarkan laporan dari Nurhayati kepada BPD Citemu, kasus dugaan korupsi APBDes yang dilakukan oleh Supriyadi sejak 2018 hingga 2020 akhirnya terkuak.

"Di awal tahun 2019 bu Nurhayati mulai melapor ke BPD bahwa banyak penyelewengan dana yang dilakukan oleh Pak Kuwu (kepala desa) Supriyadi. Dari situ mulailah saya menegur, tapi tidak pernah dihiraukan oleh Pak Kuwu Supriyadi," ungkap Lukman.

"Di akhir 2019, Bu Nurhayati kembali membuat surat lagi ke BPD. Katanya lebih parah. Akhirnya saya bersama Bu Nurhayati menyusun laporan untuk ke Unit Tipikor (Polres Cirebon Kota) pada 2020 atas nama lembaga BPD," tambah lukman.

Lukman mengaku sangat menyayangkan dengan ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes yang dilakukan oleh Supriyadi. Dalam kasus ini, Lukman berharap Nurhayati justru mendapatkan perlindungan.

"Harapan saya selamatkan Bu Nurhayati. Biar tumbuh orang-orang seperti Bu Nurhayati yang berani membongkar kasus desa," kata Lukman.

Diposting 22-02-2022.

Dia dalam berita ini...

Habiburokhman

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 1