Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ashabul Kahfi: Jika Kelas Standar Diterapkan, DPR Minta Pemerintah Tak Naikkan Iuran Peserta JKN Kelas III

sumber berita , 21-03-2022

Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mengungkapkan, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah sedang membahas penghapusan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan, sehingga dimungkinkan masyarakat akan menikmati pelayanan satu rasa. Bukan hanya itu, Kahfi juga mengungkapkan, Komisi IX DPR RI meminta ketika pelayanan kesehatan menjadi satu, masyarakat tidak dibebani dengan pembayaran iuran yang berat.

“Jadi nantinya tidak ada lagi kelas I,II, dan III, Kami di Komisi IX sedang memproses menuju ke sana. Layanan menjadi satu, tidak ada lagi kelas, kami berharap pemerintah tetap pada posisi awal untuk (besaran) iuran, meski iuran masyarakat kelas III tapi pelayanan yang dirasa sama dengan iuran kelas I," ungkap Kahfi dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, baru-baru ini.

Saat ini, lanjut Kahfi, kebijakan tersebut sedang tahap finalisasi. Kebijakan itu diharapkan agar masyarakat mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat tarif iuran yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I sebesar Rp150 ribu/bulan, kelas 2 Rp100 ribu/bulan, kelas 3 Rp35 ribu/bulan.

Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan terkait pelayanan satu rasa secara rinci belum ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah. “Saya minta Kemenkes dan BPJS Kesehatan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada peserta JKN tanpa diskriminasi, termasuk kepada peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI)," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. 

Untuk itu, Kahfi meminta pemerintah tidak buru-buru menjalankan kebijakan ini, sebelum melakukan kajian dan riset yang mendalam, dengan melibatkan masyarakat secara lebih luas. “Jika perlu buat survei ke masyarakat, bagaimana penerimaan mereka terhadap KBK (Kapitasi Berbasis Kinerja) dan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) ini. Selain itu, bisa membuat FGD (Focus Group Discussion) yang lebih luas dengan pelibatan unsur-unsur masyarakat,” tutup Anggota DPR RI dapil Sulawesi Selatan I ini.

Diposting 22-03-2022.

Dia dalam berita ini...

Ashabul Kahfi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sulawesi Selatan 1