Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan isu kejahatan jalanan yang banyak melibatkan anak-anak serta remaja yang kembali marak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru-baru ini, turut menjadi perhatian serius Komisi VIII DPR RI. Meski persoalan kenakalan anak tersebut harus ditangani secara serius, namun Komisi VIII DPR RI sebagaimana disampaikan Yandri mengimbau penanganan kenakalan anak tersebut tidak harus melalui pendekatan hukum melainkan pendekatan secara humanis.
Demikian disampaikan Yandri saat memimpin kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI ke Provinsi DIY dalam rangka pengawasan,pembahasan anggaran, sekaligus untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta penanggulangan bencana, di Komplek Kepatihan Yogyakarta, DIY, Senin (18/4/2022). Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ketua BAZNAS DIY, Kepala Pelaksana BPBD DIY, Kepala Dinas Sosial DIY, Kepala DP3AP2 DIY, serta Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol DIY.
“Isu kejahatan jalanan yang banyak melibatkan anak-anak serta remaja tentu menjadi perhatian serius Komisi VIII. Komisi VIII menegaskan persoalan anak tersebut harus ditangani secara serius, namun tidak melalui pendekatan hukum melainkan pendekatan secara humanis. Di antaranya melalui pembinaan dan pemberdayaan, sehingga tumbuh kembang anak bisa kita pertanggungjawabkan di masa yang akan datang,” jelasnya.
Namun demikian, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menuturkan Komisi VIII DPR RI tetap mengapresiasi langkah taktis Pemerintah Provinsi DIY yang sudah memasuki tahap memperbanyak pusat kreativitas anak sampai tingkat kecamatan atau desa terutama melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang akan ada di tingkat provinsi atau kota, hingga kelurahan. Dengan tujuan agar DIY yang saat ini masih berstatus pelopor bisa berubah menjadi provinsi ramah anak dan layak anak.
Selain itu, Yandri mengungkapkan pada kunjungan Komisi VIII DPR RI juga tancap gas melaksanakan kewajiban sosialisasi pelaksanaan haji usai Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama baru-baru ini telah ‘ketok palu’ pengambilan keputusan tentang pelaksanaan haji. Sekaligus, dalam momen sosialisasi Komisi VIII juga menyerap aspirasi masyarakat terkait hal-hal pelaksanaan haji pada tahun 2022 ini. Diantaranya berbagai kendala yang kerap dialami masyarakat seperti adanya pembatasan umur.
Tak kalah penting, Yandri menuturkan Komisi VIII DPR RI juga banyak menyerap aspirasi dari Dinas Sosial Provinsi DIY yang bahkan terbilang dapat sebagai bahan rujukan tentang potensi Jogja sebagai role model bagi wilayah serta negara lain dalam kiat menangani persoalan sosial. “Antara lain penanganan anak yatim, kegiatan pemberdayaan kaum miskin lalu peningkatan graduasi mandiri Program Keluarga Harapan (PKH) yakni masyarakat yang telah secara rutin mendapatkan bantuan sosial juga diusulkan dapat segera graduasi PKH agar masyarakat lainnya dapat menerima kesempatan yang sama,” pungkas Yandri.