Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso meminta agar penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu tak berhenti pada penanganan non-yudisial.
Hal itu disampaikannya dalam menanggapi klaim Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Untuk menciptakan rasa keadilan maka penyelesaian kasus pelanggaran HAM tidak hanya berhenti pada penyelesaian melalui non-yudisial tapi harus diproses juga melalui hukum positif,” tutur Santoso pada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Namun, ia menilai, upaya pemerintah membentuk tim penyelesaian non-yudisial tidak salah.
Menurut dia, keputusan tersebut juga merupakan langkah maju menyelesaikan persoalan HAM berat masa lalu.
“Menurut saya penyelesaian itu melalui cara di luar proses hukum, penyelesaian mungkin dengan pendekatan sosial, kemanusiaan, ekonomi, dan lain sebagainya,” ujar dia.
“Keppres ini meskipun baru pada penyelesaian pelanggaran HAM melalui non-yudisial adalah langkah maju oleh pemerintah,” kata dia.
Ia optimistis pemerintah tak akan melupakan jalur hukum untuk menyelesaikan perkara-perkara tersebut.
“Seiring waktu saya yakin peristiwa pelanggaran HAM di era reformasi pasti akan diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar dia.
Jokowi menyampaikan keseriusan pemerintah pada penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Ia memastikan, rekomendasi Komnas HAM terus ditindaklanjuti pemerintah salah satunya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Di sisi lain baru satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tengah diselesaikan pemerintah melalui jalur hukum yakni peristiwa Paniai, Papua tahun 2024.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan satu tersangka berinisial IS pada perkara itu.
Saat ini kasusnya tengah menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Saat ini, masih ada sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan pemerintah yakni Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, penghilangan paksa tahun 1997/1998.
Kemudian penembakan misterius atau petrus yang terjadi periode 1982-1985, Simpang KKA Aceh, Jambu Keupok Aceh, pembunuhan dukun santet di Jawa Barat dan Jawa Timur 1998, dan peristiwa Rumah Geudong tahun 1989 di Aceh.