Penyusunan RUU Konservasi Perlu Belajar dari Pengelolaan Hutan Adat Oleh Masyarakat

ANGGOTA Komisi IV DPR I Made Urip menyatakan, dalam Rancangan Revisi Undang-undang Konservasi secara nasional perlu belajar dari masyarakat adat dalam mengelola Hutan Adat Tenganan Pegringsingan, mengenai  pelestarian alam dan konservasasi.

Menurutnya ketimbang studi banding keluar negeri yang jauh, justru di masyarakat lokal punya keunikan dan relevansi terhadap tuntutan zaman, yaitu pelestarian tentang ekosistem dan alam.

"Menurut saya, hal positif seperti ini disini harus diadopsi di dalam undang-undang tentang Revisi UU Konservasi ini, jadi daripada kita jauh-jauh studi banding disini juga ada. Misalnya, tidak boleh menebang pohon kecuali pohonnya sudah mati dan itupun perlu di musyawarahakan, lalu pohon buah tidak boleh dipetik kecuali yang sudah jatuh," ujar Made Urip saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR mengunjungi Hutan Adat Tenganan Pegringsingan, Bali. 

"Negara harus mengadopsi tentang pelestarian alam ini, maka porsi tentang kebijakan dan juga anggaran perlu diperhatikan serius oleh pemerintah pusat," imbuhnya lagi.  

Politisi PDI Perjuangan itu pun memberikan apresiasi kepada masyarakat adat di Bali yang masih tetap setia mempertahankan adat-istiadat dan juga tradisi terutama dalam rangka menjabarkan konsep kita di Bali yaitu Tri Hita Karana, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. 

"Saya kira ini hubungan hubungan manusia dengan alamnya sangat luar biasa untuk melestarikan hutan terutama menjaga ekosistem konservasi yang ada di sini. Saya rasa desa adat ini salah satu desa tradisional yang sangat unik sekali di Bali itu terutama berkaitan dengan pelestarian hutan," terang Legislator Dapil Bali ini.

Diposting 19-09-2022.

Dia dalam berita ini...

I Made Urip

Anggota DPR-RI 2019-2024
Bali