Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada saling lempar tanggung jawab terkait Tragedi Kanjuruhan antara PT LIB, PSSI, dan panpel, serta Indosiar selaku broadcaster menunjukkan bukti penyelenggaraan liga sepak bola Indonesia agak kacau. Komisi X DPR RI menilai perlu ada audit liga sepak bola Indonesia jika tak ada pihak yang merasa bersalah.
"Kalau tidak ada yang merasa bersalah, maka pemerintah harus melakukan audit investigasi, mengenai keuangan, kontrak, sponsorship dan iklan yang masuk," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Audit investigasi dari sektor keuangan hingga iklan dinilai perlu untuk memperjelas kesepakatan yang terjadi. "Sehingga jelas penjadwalan dan deal-deal bisnisnya seperti apa," ujar Dede.
Dede pun sepakat di tengah audit yang berjalan, liga sepak bola Indonesia tak boleh berjalan sampai ada pihak yang bertanggungjawab. Sebab, hingga kini sudah 132 korban meninggal akibat Tragedi Kanjurahan. "Betul, jangan ada dulu liga," imbuhnya.
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya menyebut ada saling lempar tanggung jawab terkait Tragedi Kanjuruhan antara PT LIB, PSSI, dan Panpel serta Indosiar selaku broadcaster menunjukkan bukti penyelenggaraan Liga agak kacau. Mahfud menyebut hal itu dapat membahayakan dunia persepakbolaan Indonesia.
"Rekomendasi TGIPF belum dikeluarkan, masih akan didiskusikan hari ini. Tapi bahwa terjadi saling menghindar dari tanggung jawab operasional lapangan seperti antara LIB, PSSI, Panpel, bahkan Indosiar menjadi bukti bahwa penyelenggaraan Liga agak kacau. Membahayakan bagi dunia persepakbolaan kita," kata Mahfud saat dimintai konfirmasi detikcom melalui pesan singkat, Rabu (12/10).
Mahfud, yang juga Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, menuturkan saling lempar tanggung jawab terkait penyelenggaraan Liga merupakan akar masalah yang akan disusun oleh timnya. Mahfud mengungkapkan TGIPF sudah berdiskusi dengan Komnas HAM, dan Komnas HAM, kata Mahfud, juga tengah menyiapkan rekomendasi khas terkait penyelenggaraan Liga yang berujung meninggalnya 132 orang tersebut.
"Ini menjadi salah satu perhatian TGIPF untuk mencari akar masalahnya sebagai bahan untuk menyusun rekomendasi. Kita juga sudah mendiskusikan dan melakukan cross-check temuan dengan Komnas HAM. Ada kemungkinan Komnas HAM merekomendasikan sesuatu yang khas sesuai dengan kewenangannya. Apa itu? Nanti saja, biar Komnas HAM yang mengumumkan," ujarnya.