Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta agar momen Kanjuruhan tidak sekedar menjadi angin lalu. Ia mengaku hingga hari ini dirinya tidak merasakan denyut percepatan perubahan merespon atas peristiwa itu. Terlebih menurutnya, 15 tahun lalu Indonesia pun telah kehilangan 75 supporter atas tragedi yang terjadi namun tidak ada pertanggung jawaban maupun perubahan apapun dalam manajemen penyelenggaraan.
“Ini harus menjadi keprihatinan kita bersama karena itu ukurannya dalam perubahan selama tidak ada perubahan, stop Liga 1. belum perlu untuk dilaksanakan karena kita ingin momentum Kanjuruhan jadi momentum perubahan kita bersama-sama. Ukuran perubahannya Ayo kita cari bersama, ” ujar Huda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Perwakilan Suporter Sepak Bola di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Ia mengaku selama ini Komisi X DPR RI telah menanti perubahan dalam dunia persepakbolaan Indonesia. namun, setelah menunggu-nunggu tidak kunjung hadir. Sehingga, dimasukkan lah pasal mengenai suporter dalam UU SKN guna mendorong percepatan perubahan. Adapun untuk penegakan Undang-Undang (UU), dirinya meminta penegakan dari UU yang sudah ditetapkan. Menurutnya, di dalam UU itu jelas Siapa yang harus bertanggung jawab dan ada pidana.
“Di sana diatur dalam UU itu ada pidananya di sana. Siapa yang harus bertanggung jawab dan harus diproses secara pidana. Saya merasa sampai hari ini UU itu belum ditegakkan untuk merespon peristiwa Kanjuruhan,” terang Politisi Fraksi PKB ini.
Ia pun mengungkapkan bahwa UU SKN yang saat ini memiliki pasal mengenai suporter di dalamnya. Menurutnya alasan dimasukkannya ke dalam undang undang adalah untuk menanamkan semangat untuk ada perubahan dalam dunia persepakbolaan.
“Saya termasuk yang meminta supaya pasal suporter masuk dalam undang-undang. Saya dorong walaupun dialektikanya panjang agak panjang karena kalau kita runtut, tidak ada memang di negara manapun yang mengatur suporter sampai pada level undang-undang, cukup di level federasi,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dirinya berharap di masa mendatang pun terbentuk relasi suporter dengan klub yang lebih produktif. Sehingga secepatnya kondisi pelaksanaan sepakbola di lapangan dapat terjaga. Yakni, seluruh proses penyelenggaraan event pertandingan harus secepat-cepatnya memenuhi standar dari FIFA.
“Kalau di kemudian hari masa transisi ini sudah diatur, bagus, oleh federasi dan seterusnya, tidak ada masalah, pasal yang diatur dalam undang-undang ini untuk di kemudian hari bisa kita hapus kembali kalau ekosistemnya sudah terbentuk dengan bagus,” pungkasnya.