Komisi VII DPR meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda proses penawaran pengelolaan Blok Kohong Telakon milik eks PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) hingga ada putusan hukum yang mengikat. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kementerian ESDM telah menawarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Usaha Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon kepada PT Bukit Asam (PTBA) dan Pemprov Kalimantan Tengah pada Juli 2022 lalu.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat membacakan salah satu butir kesimpulan RDP Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, serta Direktur Utama PTBA Arsal Ismail di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
“Kemudian, Komisi VII DPR RI mendesak Ditjen Minerba bersama Panja Illegal Mining dengan melibatkan penegak hukum untuk mengawasi secara intens wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks PT AKT. Karena setelah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) diterminasi seluruh kegiatan perkembangannya hingga saat ini adalah kegiatan pertambangan ilegal,” kata Dony.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mengungkap informasi yang ia terima terkait alasan mundurnya PTBA dari penawaran prioritas Blok Kohong Telakon. Meski sempat mundur, PTBA kembali menyatakan maju lagi untuk mengambil-alih Blok Kohong Telakon. “Blok ini cadangannya 150 juta ton kemudian dihitung-hitung oleh PTBA dianggap cadangannya tinggal 30 juta ton sehingga mengurungkan niatnya,” jelasnya.
Bambang menilai, masuknya PTBA ke Blok Kohong Telakon ini merupakan gambaran negara hadir meski secara perhitungan masih ada beberapa kekurangan. Namun, Politisi Partai Golkar itu mengemukakan, selama yang dilakukan PTBA untuk kepentingan negara dan hitungan bisnis bisa dipertanggungjawabkan, masuknya PTBA ke blok ini boleh diteruskan. “Aspirasi kami bagaimana jika PTBA masuk memang harus mayoritas,” tandas Bambang.
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, kondisi terakhir penawaran WIUPK Blok Kohong Telakon, sebagaimana surat Nomor T-698/MB.05/MEM.B/2022 pada 22 November 2022 telah dilakukan penunjukkan langsung WIUPK batu bara Blok Kohong Telakon kepada BUMD milik Pemprov Kalteng, Banama Tingang Makmur. Penunjukkan tersebut keluar setelah adanya pernyataan konfirmasi dari perusahaan daerah itu pada 19 Oktober 2022 perihal minat atas WIUPK Blok Kohong Telakon.
Selanjutnya, kata Ridwan, apabila blok tersebut disepakati badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dengan komposisi saham minimal BUMN dan BUMD sebesar 51 persen di mana di dalam komposisi saham minimal BUMN 41 persen dan BUMD 10 persen.
Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, PTBA yang sebelumnya mundur dari penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon kembali maju setelah diminta oleh Komisi VII DPR RI. Arsal menyatakan, kalau nanti Bukit Asam diizinkan kembali untuk maju mengambil Blok Kohong Telakon, pihaknya ingin memiliki mayoritas saham, paling tidak 51 persen. Arsal menyatakan, keinginan PTBA untuk masuk kembali sesuai dengan rekomendasi RDP bersama Komisi VII pada 28 November 2022.