DPR Minta Wakapolri Jelaskan Sanksi Demosi Kombes Rizal Irawan Dipotong: Tak Adil dan Langgar Etika

sumber berita , 27-12-2022

Wakil Kapolri Komjen Gatot Edy Pramono diminta menjelaskan soal pengurangan sanksi demosi terhadap Kombes Rizal Irawan yang diduga terlibat pemerasan kepada pengusaha Tony Sutrisno.

"Wakapolri harus menjelaskan ke publik mengapa dan apa alasannya," kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Seperti diketahui, Kombes Pol Rizal Irawan sebelumnya dijatuhi hukuman berupa sanksi demosi selama lima tahun lamanya.

Namun, hukuman disiplin tersebut dipangkas menjadi hanya satu tahun saja. Keputusan itu diambil setelah Kombes Irawan mengajukan banding.

Terkait hal tersebut, kata Hinca, Wakapolri perlu mengklarifikasi tindakannya memberikan potongan hukuman kepada Kombes Rizal tersebut.

Sebab, kata dia, saat ini institusi Polri tengah menjadi sorotan publik karena terkait masalah integritas para personelnya.

"Saat ini terdapat problem besar dalam internal Polri dan itu berkaitan dengan integritas personelnya," ucap Hinca Pandjaitan.

Karena itu, Hinca berharap kegaduhan yang terjadi di internal kepolisian bisa segera diselesaikan agar kisruh tersebut tidak berlarut-larut.

Ia menambahkan bahwa pemotongan masa sanksi demosi terhadap Kombes Rizal Irawan sangat tidak adil dan bertentangan dengan etika kepolisian.

"Sekalipun ada mekanisme banding kepada Wakapolri, karena persoalan integritas ini menyangkut bukan satu orang dua orang, tentu ini tidak adil dan melanggar etika itu sendiri," ujarnya.

Hinca menambahkan, publik harus mengetahui alasan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menerima banding Kombes Rizal Irawan saja.

Menurutnya, tindakan itu menunjukkan Wakapolri telah memberikan perlakuan berbeda dengan personel lain yang turut menjadi pelaku pemerasan.

Lebih lanjut, Hinca mengatakan, Komisi III DPR RI bakal mengadakan rapat kerja bersama Kapolri dan jajarannya. Pada kesempatan itulah, Hinca akan melakukan klarifikasi.

Dia menegaskan akan meminta Wakapolri dan Kadiv Propam Polri untuk membuka masalah dugaan pemerasan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Sebelum nanti saya rapat dengan Kapolri, seharusnya Wakapolri bisa menjelaskan pertanyaan publik ini," ujar Hinca Pandjaitan.

"Selain itu Kadiv Propam yang mengetahui hal ini, juga harus membuka dan menjelaskan karena ini sudah menjadi kasus publik."

Diposting 27-12-2022.

Dia dalam berita ini...

Hinca IP Pandjaitan XIII

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 3