Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai pernyataan yang dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait tragedi Kanjuruhan adalah terlalu dini. Ia menyesalkan hal tersebut lantaran Mahfud MD menyebut bahwa tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
“Biasanya sebuah peristiwa tragedi kemanusiaan untuk disampaikan bahwa ini melanggar HAM berat dan tidak, itu kan biasanya berpuluh-puluh tahun dulu,” ujar Huda dalam rilis yang diterima tim Parlementaria, Minggu (1/1/2023). Ia menilai pernyataan itu tidak tepat disampaikan saat ini, terutama ketika para korban merasa penanganan tragedi itu belum sesuai ekspektasi.
Menurutnya, hal itu seperti menunjukkan bahwa pemerintah tidak berpihak pada korban soal pengungkapan perkara ini. “Dari pemerintah sendiri dari pada level hukumnya, dianggap oleh para korban dan publik sepak bola juga masih jalan di tempat,” lanjut Politisi Fraksi PKB ini.
Oleh karenanya, Huda merasa keberatan atas pernyataan Mahfud tersebut. “Jadi pada umumnya enggak tepat, dan menurut saya enggak perlu disampaikan dalam yang sangat dekat ini,” katanya. Diketahui, tragedi Kanjuruhan yang berlokasi di Malang, Jawa Timur tersebut mengakibatkan 134 orang meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pasca pertandingan antara Arema Malang kontra Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
Adapun kemudian Mahmud MD dalam kunjungannya ke Ponpes Miftahussunnah, Surabaya, mengungkapkan tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM Berat. Di sisi lain, pihak kepolisian diketahui telah melimpahkan berkas perkara lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kelimanya adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dan tiga anggota Polri, yaitu, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Sedangkan seorang tersangka lain, yakni Dirut PT LIB Hadian Lukita berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap, dan dikembalikan lagi kepada penyidik.