ANGGOTA Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo sepakat dengan usulan perubahan regulasi PSSI, khususnya terkait pembentukan komite suporter sepak bola Indonesia.
“Pada dasarnya, saya sepakat adanya perubahan regulasi jika hal itu membawa perubahan yang lebih baik bagi sepak bola di Indonesia,” kata Bramantyo kepada wartawan, Kamis (5/1).
Usulan dibentuknya komite suporter berangkat dari kritik para pecinta sepak bola kepada PSSI, selaku induk dari organisasi sepak bola Indonesia, yang dinilai tidak mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi pada suporter.
Untuk itu, lanjut Bramantyo, usulan dibentuknya komite suporter itu didukung komisi X DPR asalkan melibatkan pemerintah dan organisasi suporter di Indonesia.
Konsekuensinya, pada momentum KLB nanti, harus ada perubahan Statuta PSSI dengan menambahkan satu Komite, yakni Komite Suporter.
“Perubahan regulasi yang dilakukan harus melibatkan dan menampung aspirasi dari berbagai pihak seperti pemerintah daerah dan organisasi-organisasi suporter di Indonesia,” ucapnya.
Politisi Partai Demokrat itu juga meminta PSSI berkomitmen dengan regulasi baru nanti dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan regulasi yang ada.
“Selain itu, PSSI juga harus berkomitmen penuh dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan manajemen suporter sesuai dengan regulasi yang dibuat,” ujarnya.
Bramantyo yakin betul lewat komite suporter yang dilakukan sesuai dengan keresahan bersama pecinta sepak bola Indonesia, para suporter, baik timnas Indonesia maupun klub, bisa menghasilkan energi positif untuk sepak bola tanah air.
“Jika komite suporter memang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan aspirasi bersama, saya optimistis hal tersebut bisa menghasilkan energi positif dalam dunia sepak bola Indonesia,” akuinya.
“Sepak bola adalah olahraga yang paling digemari di Indonesia. Oleh karenanya, peran antara suporter dan sepak bola tidak dapat dipisahkan. Untuk menciptakan ekosistem keolahragaan yang baik, terutama terkait dengan suporter adalah tanggung jawab dari berbagai pihak,” sambungnya.
Dikatakan Bramantyo, landasan hukum mengenai kegiatan serta hak dan kewajiban suporter selama ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Untuk itu, Pemerintah dan khususnya PSSI perlu melakukan sosialisasi terstruktur terkait peraturan ini dan segera menyusun peraturan turunan UU tersebut.
Selain itu, PSSI, sebagai organisasi induk sepak bola, tentu tidak hanya bertanggung jawab dalam penyediaan infrastruktur sepak bola di Indonesia maupun pengembangan atlet/talenta sepak bola Indonesia, tetapi juga pada pengelolaan dan manajemen suporter di Indonesia, yang selama ini kerap menjadi pemicu terjadinya konflik.
“PSSI dapat menggandeng Asosiasi Provinsi (Asprov) sekaligus klub-klub sepak bola di Indonesia dalam melakukan pembinaan dan edukasi kepada para suporter. Terlebih seharusnya hal tersebut mudah untuk dilakukan karena secara struktural PSSI telah memiliki Divisi Pembinaan Suporter yang dapat dioptimalkan fungsinya dalam membantu proses koordinasi secara vertikal antara PSSI kepada Asprov maupun Klub guna melakukan pembinaan dan edukasi suporter sepak bola Indonesia,” jelasnya.
Bramantyo melanjutkan manajemen suporter sangat dibutuhkan di Indonesia saat ini namun PSSI sendiri tampaknya belum menjalankan itu karena di PSSI sendiri telah ada Divisi Pembinaan Suporter.
“Jika memang akan dilakukan restrukturisasi dan dibentuk komite suporter melalui regulasi yang baru, maka perlu ada penjelasan tupoksi yang lebih jelas dan tegas,” katanya.
“Regulasi terkait suporter juga harus disosialisasikan dan dikomunikasikan secara intens kepada semua organisasi suporter sepakbola di semua tingkatan liga,” tutupnya.