Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Achmad Hafisz Tohir mengungkapkan, bahwa negara-negara di Asia harus semakin menyadari bahaya korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. Hafisz berharap kerjasama multilateral di Asia dalam pemberantasan korupsi perlu digaungkan. Dalam hal ini dia menegaskan agar sistem audit negara harus bekerja secara efektif dan maksimal dalam pencegahan korupsi.
"Kalau kita lihat Asia peringkat negara-negaranya terhadap indeks korupsi masih cukup tinggi, terutama negara-negara yang masih berkembang dan negara yang sistem pemerintahanya tidak terbuka. Banyak sekali terjadi penyimpangan karena sistem audit negara supreme audit tidak bekerja," papar Hafisz dalam acara Asian Parliamentary Assembly (APA) di Turki belum lama ini.
Dia menegaskan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong, negara-negara yang tergabung di 'Asian Parliamentary Assembly' atau APA, menerapkan sistem transparansi dalam transaksi keuangan negara yang digunakan Organisasi Internasional Parlemen, 'Global Organization Of Parliamentarians Against Corruption' atau GOPAC dalam melawan korupsi.
Virus korupsi yang membahayakan keamanan ekonomi dan keharmonisan sosial, bisa dilawan dengan anti virus berupa sistem audit keuangan negara yang profesionalitas dan berintegritas. Karenanya, penting menanamkan pengertian untuk memperkuat dukungan dalam kerangka konseptual good governance, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga bisa mengawasi proses penggunaan dana negara menjadi lebih baik dan efisien.
Terlebih lagi, peran auditor internal dalam melakukan audit secara terus-menerus sehingga pencegahan dan penemuan kecurangan lebih mudah dilakukan. Auditor internal lebih mengenal dan mengetahui aktivitas organisasi, sehingga melalui observasi dapat berada dalam posisi yang lebih baik untuk mendeteksi red flags dari kecurangan.
Audit internal dapat melihat kembali transaksi dan dokumen secara lebih rinci dan berulang selama proses audit berlangsung, sehingga jika ada kecurangan dapat dideteksi. Auditor akan mengevaluasi proses governance organisasi pemerintahan dengan tujuan menilai kepatuhan tiap unsur organisasi, kepatuhan prosedur, mengembangkan perencanaan audit.