Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mengkritik vonis bebas terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Benny mendorong, Komisi Yudisial (KY) untuk mencermati putusan hakim yang melepaskan kedua terdakwa itu.
“Parah hukum di negeri ini. Menurut saya, kuat dugaan majelis hakim yang menangani perkara ini sudah “masuk angin” mengingat jumlah dana yang digelapkan begitu fantastis hingga triliunan,” kata Benny kepada wartawan, Kamis (26/1).
Politikus Partai Demokrat itu menyebut, banyak kasus penggelapan dana oleh sebuah lembaga keuangan yang berujung pada kekecewaan nasabah. Menurutnya, hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah.
“Sudah banyak kasus serupa ini yang berujung pada kekecewaan nasabah. Hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah,” papar Benny.
Oleh karena itu, Benny mendorong KY memeriksa putusan hakim dalam perkara tersebut. Menurutnya, jika ada kejanggalan maka patut diduga dalam kasus tersebut ada intervensi kekuatan luar baik uang pun kekuasaan.
“Eksaminasi bisa segera dilakukan. KY sebaiknya jangan diam, tunjukkan bahwa negara hadir, negara melindungi yang lemah, negara menghadirkan keadilan untuk warganya,” tegas Benny.
Sebelumnya, Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas itu diketok, karena majelis hakim menggap, perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ucap Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ucap hakim. “Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” pinta hakim.
Henry Surya tidak terbukti melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis itu bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan,” sambungnya. Jaksa meyakini, perbuatan Henry Surya telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para KSP Indosurya yang menjadi korban sebesar Rp 16.017.770.712.843.