Senior PDIP Bilang Trik Umpetin Harta Ala Rafael Alun Banyak Terjadi

Anggota Komisi XI DPR RI dari F-PDIP Hendrawan Supratikno menilai trik menyembunyikan harta kekayaan yang diduga dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) banyak dilakukan. Oleh karena itu, Hendrawan berhadap adanya penegakan hukum dalam kasus ini.

"Kami berharap proses penegakan disiplin kepegawaian dan proses penegakan hukum, dilakukan secara profesional dan proporsional. Trik-trik yang dilakukan oknum seperti RAT diduga merupakan praktik yang banyak terjadi," kata Hendrawan kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).

Hendrawan kemudian berbicara mengenai semakin tinggi jabatan publik seseorang, semakin canggih pula oknum tersebut melakukan dugaan penyelewengan.

"Semakin tinggi posisi dalam birokrasi, semakin canggih cara-cara yang digunakan. Yang perlu dipetakan adalah modus-modus seperti apa saja yang dilakukan, kemudian didesain sistem pencegahan yang efektif," tutur dia.

Mengenai transaksi janggal Rafeal Alun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), kata Hendrawan, harus segera diklarifikasi.

"Transaksi-transaksi yang janggal harus mendapat klarifikasi yang cukup. Ini momentum tepat jelang ulang tahun ke-25 reformasi," tutur dia.

Hendrawan kemudian menyinggung soal apatisme publik terhadap aparatur pemerintah. Hal itu, kata dia, diungkapkan dengan berbagai plesetan dan satire.

"Selama ini banyak plesetan yang menunjukkan apatisme publik terhadap aparatur pemerintah. PAJAK dieja sebagai 'Paling Aman Jika Anda Kompromi', AUDIT disindir sebagai 'Aman Untuk Diterima', dan seterusnya. Anomali etika kehidupan berbangsa harus terus kita gelorakan dan koreksi. Jangan surut karena kesulitan atau pujian," ujarnya.

"Kasus RAT adalah sebuah 'inflection point', titik balik kembalinya kesadaran etis, karena menjadi pintu masuk reformasi birokrasi sesungguhnya," sambungnya.

KPK Usut soal Suap-Gratifikasi Rafael Alun

KPK telah memulai penyelidikan dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo setelah melakukan klarifikasi LHKPN Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai dengan profil ASN. KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.

"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Ali mengatakan proses penyelidikan dugaan korupsi terhadap Rafael masih berlangsung. Dia mengatakan temuan PPATK terkait transaksi janggal di rekening Rafael dan keluarga juga ditelusuri.

KPK saat ini masih mencari bukti permulaan awal dari dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. Jika bukti awal itu dinilai cukup, kasus itu akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Langkah berikutnya kalau kemudian ada peristiwa pidana, ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan dua. alat bukti setidaknya sebagai bukti permulaan dan itu pidananya menjadi kewenangan KPK, ya pasti kemudian ditangani KPK," ucap Ali.

Diposting 13-03-2023.

Dia dalam berita ini...

Hendrawan Supratikno

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 10