Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Anggota Komisi VI DPR Tolak Impor Baju Bekas

Membanjirnya produk baju impor bekas membuat sejumlah kalangan cemas termasuk kalangan DPR RI. Pasalnya, kegiatan bisnis tersebut selain bisa menghancurkan keberlangsungan ekosistem Industri Kecil Menengah (IKM) hal tersebut juga bisa berdampak luas terhadap sektor ketenagakerjaan, pemasukan negara dan ekonomi secara luas.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto meminta, pemerintah melakukan langkah tegas terkait maraknya impor pakaian bekas.

Menurutnya, kondisi demikian jika tidak ditangani secara serius bisa berimplikasi luas. "Konsekuensinya IKM bakal banyak yang gulung tikar dan tentu saja bakal banyak tenaga kerja kita yang akan kena PHK. Perlu langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini," ucap Bendahara Megawati Institute kepada wartawan, Sabtu (18/03/2022).

Darmadi mengatakan, berdasarkan data yang ia miliki, banyak perusahaan yang terlibat dalam praktik bisnis pakaian impor bekas ini.

"Diperkirakan importasi tekstil unprosedural diduga dilakukan oleh sekitar 60 perusahaan yang dipunyai oleh sekitar 8 orang pengusaha, mereka melakukannya dengan berbagai macam modus (termasuk PLB sebelum dibubarkan) termasuk mengantongi ijin impor (API-P dan API-U) ratusan juta meter per perusahaan. Bekerjasama dengan oknum Bea Cukai dilapangan termasuk dengan oknum pemberian ijin impor di Kementerian terkait," papar dia.

Darmadi mengungkapkan, ada sejumlah modus yang dilakukan para perusahaan dalam melakukan bisnis impor pakaian bekas.

Pertama, under Invoice: Volume dan Nilai Barang dalam PIB diturunkan/ dikurangi (tidak sesuai dengan Master B/L untuk mengurangi pembayaran pajak dan bea masuk.

Kedua, pelarian HS : HS dalam PIB diubah ke HS yang bea masuknya lebih rendah sehingga pembayaran pajak dan bea masuknya lebih rendah.

Ketiga, transhipment/ Pemalsuan SKA/COO: Pembuatan dokumen SKA palsu dari negara yang mempunyai perjanjian dagang atau negara yang tidak terkena trade remedies sehingga pembayaran pajak dan bea masuknya lebih rendah.

Keempat, Impor Borongan: Dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak, perkontainer 40 feet dikenakan biaya 300 juta hingga 500 juta (tergantung situasi Pelabuhan Bongkar), dengan menggunakan jasa importir undername. Praktik ini meniadakan peraturan impor perdagangan baik yang terkait Tata Niaga Impor (Persetujuan Impor) maupun Trade Remedies (Anti Dumping atau Safeguard)

"Modus-modus ini sebagian besar diketahui oleh oknum Bea Cukai karena masuk secara resmi melalui pelabuhan besar, terutama sistim Impor Borongan yang sudah menjadi

praktik biasa dan menjadi kongkalikong antara importir dan oknum Bea Cukai. Perusahaan under name dalam praktiknya masuk jalur hijau semua. Pertengahan 2017 hingga 2018, praktik impor Borongan ini dibubarkan oleh SATGAS PIBT yang dipimpin MENKEU, namun kembali marak sejak 2019 hingga saat ini," papar Politikus PDIP itu.

Darmadi menambahkan, potensi kerugian negara imbas adanya bisnis pakaian impor bekas tersebut juga cukup fantastis.

"Negara diperkirakan mengalami potensi kerugian Rp19 triliun. Bayangkan per tahun diperkirakan volume impor baju bekas mencapai 320.000 ton dengan rincian 16.000 container pertahunnya atau 1.333 container per bulan dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp32,48 triliun. Tentu saja praktik semacam ini ancaman serius terhadap keberlangsungan ekosistem IKM kita," tegasnya.

Menurutnya, selain kerugian terhadap pendapatan negara, dampak serius lainnya yakni bakal adanya aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan IKM.

"320.000 ton jika diproduksi di dalam negeri tentu akan mendatangkan nilai tambah di mana bisa menyerap sekitar 545 ribu tenaga kerja langsung dari hulu ke hilir dan 1,5 juta tenaga kerja tidak langsung dengan total pendapatan mencapai Rp54 triliun," paparnya.

Selain itu, kata dia, dari sisi kontribusi terhadap negara pun cukup signifikan dari bisnis pakaian bekas tersebut.

"320.000 ton itu jika diproduksi dari hulu ke hilir bisa mendatangkan pemasukan dari sektor pajak ke negara hingga Rp6 triliun," urainya.

Darmadi mengaku miris dengan adanya praktek semacam itu di tengah adagium negeri ini adalah negeri yang membentang kekayaan sumber daya alamnya.

"Mengutip apa yang disampaikan Bung Karno bahwa jika kita tak sanggup menyediakan sandang pangan di negara kita yang kaya ini, ini menunjukkan kita bodoh, kita benar-benar bodoh ," lirihnya.

Terakhir, Darmadi menyarankan agar pemerintah melakukan beberapa langkah dalam menyikapi dan menyelesaikan persoalan ini "Pertama, perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh atas ijin impor yang sudah diberikan dalam 5 tahun terakhir baik API-U maupun API-P.

Kedua, perlu dilakukan penyelidikan atas perusahaan yang memfasilitasi impor Borongan dan undername yang selalu masuk jalur hijau termasuk kaitannya dengan fasilitas kemudahan jalur hijau yang diberikan oleh Oknum Bea Cukai. Ketiga, penertiban perdagangan pakaian bekas impor offline mau pun online dengan sistim tracking dari pasar," pungkasnya.

Diposting 20-03-2023.

Dia dalam berita ini...

Darmadi Durianto

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 3