Komisi III DPR RI telah mengambil keputusan terkait uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hari ini. Hasilnya, ada 3 nama calon yang lolos sebagai hakim agung.
"Ada 3 yang kita pilih, itu Pak Lucas, Lulik, kemudian hakim agama Imron. Ya udah. Itu aja tiga," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menurut Bambang Pacul, tak ada calon hakim ad hoc yang lolos pada sesi fit and proper. Hal ini berdasarkan musyawarah yang dilakukan anggota Komisi III.
"Itu tadi kan semua pandangan fraksi-fraksi, ketika itu kemudian ada lobi-lobi musyawarah, jadi akhirnya ketemu lah garis itu. Ada yg usulkan lain, ada. Tapi itu kemudian mengerucut ke tiga itu, setelah selesai lobi. Jadi bukan tiba-tiba tiga, ada ini ada itu, mengerucut ke tiga," ujarnya.
"Enggak. Nggak ada itu (hakim ad hoc)," ujarnya.
Pacul mengatakan tak ada posisi hakim ad hoc yang diloloskan lantaran calon yang diusulkan KY belum memiliki kemampuan yang mumpuni. Menurutnya, hal itu sudah kesepakatan bersama.
"Gini loh, ini keputusan komisi. Kan komisi itu terdiri dari sekian banyak komisi, ada sekian fraksi, gitu loh. Tapi yang kudengar tadi, yang HAM itu belum punya pengalaman menangani HAM berat, gitu loh, tadi yang kudengar. Kalau aku bener apa bohong ya nggak tahu," kata dia.
Berikut ini nama-nama yang lolos menjadi hakim agung:
1. Lucas Prakoso
2. Lulik Tri Cahyaningrum
3. Imron Rosyadi
Sementara itu, 6 orang calon hakim agung dinyatakan Komisi III DPR RI tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan. Salah satunya termasuk Triyono Martanto yang jadi sorotan karena lonjakan harta.
Berikut ini 6 calon hakim agung yang tidak lolos:
1. Harnoto
2. Fatan Riyadhi
3. Sukri Sulumin
4. Heppy Wajongkere
5. Annas Mustaqim
6. Triyono Martanto