KOMISI III DPR kembali menyuarakan hak angket menyikapi polemik transaksi mencurigakan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai, terbuka kotak pandora ini dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi. Menurut saya, hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu melalui hak angket," kata anggota Komisi III DPR Santoso di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Menurut dia, persoalan transaksi janggal itu butuh pencerahan. Opsi hak angket perlu dipertimbangkan.
"Agar persoalan ini menjadi terang benderang dan rakyat akan tahu siapa yang benar benar menyampaikan kebenaran tentang adanya persoalan uang 300 sekian triliun rupiah dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini," ucap Santoso.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto juga mengusulkan hal senada. Politikus Partai Demokrat itu menilai penggunaan hak kedewanan tersebut menjadi hal yang lumrah dan perlu dimaksimalkan DPR. Terlebih, yang menyangkut kepentingan yang strategis dan berdampak luas.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab khususnya di bidang pengawasan, jika dibutuhkan DPR dapat membentuk panitia khusus (pansus)," jelas Didik saat dihubungi Medcom.id.