Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Demokrat soal Suara Prabowo-Gibran Digugat Jadi 0: Mengada-ada!

Isu: Pilpres 2024,

Detik News, 27-03-2024

Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menggugat suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi 0 di semua daerah. Partai Demokrat (PD), partai pendukung Prabowo-Gibran, menganggap gugatan Ganjar-Mahfud tak logis.

"Kami menilai gugatan Tim Ganjar-Mahfud meminta agar suara Prabowo-Gibran 0 di setiap provinsi susah diterima secara akal sehat," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, Selasa (26/3/2024).

Menurut Kamhar, gugatan Tim Ganjar-Mahfud ini menyinggung pilihan masyarakat Indonesia. Diketahui, hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan memperoleh suara terbanyak.

"Tak hanya susah dinalar, ini juga mengusik aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia yang telah memberikan suaranya kepada pasangan Prabowo-Gibran pada pemilu yang lalu," katanya.

"Jadi kami memandang gugatan me-nol-kan suara Prabowo -Gibran ini mengada-ada," katanya.

Ganjar Gugat Suara Prabowo-Gibran Jadi 0

Permohonan Ganjar-Mahfud telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon. Ganjar-Mahfud juga menampilkan persandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon.

Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon. Sehingga, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan itu.

 

Diposting 27-03-2024.

Dia dalam berita ini...

Kamhar Lakumani

Caleg DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 9