Legislator Pertanyakan Rencana Pemerintah Berikan IUPK 20 Tahun ke PT Vale

Anggota Komisi VII DPR RI Paramita Widya Kusuma pertanyakan rencana pemerintah untuk memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Vale Indonesia Tbk selama 20 tahun. Ia meminta pemerintah tidak sembarangan dalam memberikan kontrak izin usaha tambang mengingat waktu yang dijanjikan cukup lama.

“Kenapa harus 20 tahun pak? Kenapa tidak 10 tahun saja, apa yang membuat pemerintah ini yakin kepada PT Vale Indonesia untuk melakukan kegiatan pertambangan,” tukasnya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Ia menambahkan, menurut sumber yang ada Menteri ESDM telah menuntaskan proses peralihan dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. 

Menteri ESDM telah menuntaskan proses peralihan dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. 

Kementerian ESDM pun telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan IUPK dan akan dilakukan penandatanganan dokumen IUPK bagi Vale Indonesia. Lebih lanjut, Paramita mengapresasi upaya proaktif BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID yang menjadi kunci kesuksesan hilirisasi pertambangan di Indonesia. 

Hal tersebut semakin nyata dari keberhasilan holding dalam menyelesaikan divestasi saham PT Vale Indonesia. Menurutnya PT Vale Indonesia merupakan produsen nikel matte yang bermanfaat bagi pembangunan ekosistem kendaraan listrik. 

“MIND ID telah membuktikan kesuksesan hilirisasi pertambangan Indonesia. Kita patut optimis dan mengawal proses hilirisasi hingga membawa kesukesan dimasa depan,” imbuhnya.

Diposting 04-04-2024.

Dia dalam berita ini...

Paramitha Widya Kusuma

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 9