Komisi II DPR RI: RUU Lembaga Kepresidenan Perlu Dikaji

sumber berita , 24-04-2024

ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan usulan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Kepresidenan perlu dilakukan kajian secara menyeluruh. Ia menilai, urgensi RUU tersebut jangan hanya dipandang dari satu persoalan, misalnya adanya intervensi presiden di saat pemilu.

"Saya melihatnya tidak parsial. Tapi harus secara menyeluruh jika RUU Kepresidenan ini mau digulirkan. Misalnya penguatan atau kejelasan dalam tugas pokok dan fungsi presiden secara keseluruhan," kata Guspardi saat dihubungi, Rabu (24/4).

Ia setuju jika RUU tersebut bisa digulirkan di parlemen. Kajian akademis perlu dilakukan dengan meminta pendapat berbagai kalangan mulai dari akademisi hingga masyarakat.

"Apa yang boleh dan tidak boleh dalam kewenangan presiden dalam RUU itu perlu dibahas. Kalau ini memang diperlukan kenapa tidak. Wacana ini perlu dikembangkan," kata dia.

Gagasan tentang RUU Lembaga Kepresidenan kembali mengemuka setelah Pemilu 2024. RUU itu sempat ada draf versi 2001. Undang-Undang mengenai Lembaga Kepresidenan bisa berguna untuk mengelaborasi lebih jauh batas-batas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Presiden yang diberikan oleh UUD 1945.

Dorongan agar RUU Lembaga Kepresidenan ini juga sempat disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat saat menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Arief, UU ini penting untuk mengatur tugas pokok dan fungsi presiden. Ia menilai seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tak boleh cawe-cawe dan memihak pada proses pemilu.

Diposting 25-04-2024.

Dia dalam berita ini...

Guspardi Gaus

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Barat 2