DKI Jakarta menjadi provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi online terbanyak. Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, meminta Pemprov mencari penyebab warga kerap bermain judi.
"Mendesak Pemprov untuk memberikan titik akurat terkait penyebab kenapa warga senang bermain judi baru diambil langkah yang tepat dan berkesinambungan agar judi online ini bisa diberantas," kata Dwi Rio, saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).
Dwi Rio sendiri mengaku prihatin dengan temuan Satgas pemberantas judi online tersebut. Terlebih menurutnya, Jakarta menjadi cermin bagi kota-kota lain.
"Berita ini sangat menyedihkan dan memprihatinkan, mengingat Jakarta menjadi etalase atau cermin bagi kota-kota lain di Indonesia. Ini menunjukkan semacam adanya api dalam sekam soal ketimpangan dan kemiskinan yang melanda masyarakat Kota Jakarta," tuturnya.
"Pemprov DKI relatif lamban dalam menyikapi berbagai fenomena sosial, jadi terkesan hanya bergerak ketika terjadi masalah, bukan melakukan tindakan-tindakan preventif seperti sosialisasi bahayanya judi online ke tingkat RT/RW, hingga pelajar dan anak-anak muda. Polanya terkesan seperti pemadam kebakaran, memangani saat timbul kejadian," sambungnya.
Dwi Rio juga meminta Kominfo lebih serius dalam menangani penyebab judi online. Menurutnya salah satu hal yang dapat terus dilakukan yakni memblokir aplikasi judi online.
"Meminta juga Pemerintahan Jokowi dalam hal ini Kominfo untuk lebih serius dalam menangani masifnya penyebaran judi online misalnya dengan memblokir aplikasi judi online di Indonesia," ujarnya.
Ia mengatakan pemberantasan ini tidak bisa hanya dikerjakan oleh satu pihak. Sehingga menurutnya perlu adanya kerjasama dalam pemberantasan judi online.
"Pemberantasan judi online tidak bisa dikerjakan oleh satu unsur saja melainkan harus melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Republik ini untuk berpikir serius dalam menyelesaikan kasus judi online," tuturnya.
Saran PKS Tangani Judi Online
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKS M Taufik Zoelkifli bicara beberapa cara untuk mengatasi masalah judi di masyarakat.
"Siapa sih yang berjudi itu, pertama mungkin orang-orang yang terpaksa berjudi karena ekonomi. Ekonomi lagi hancur dan dia berangan-angan dapet uang instan dari judi. Kalau ekonominya baik mudah-mudahan dia nggak berjudi lagi," kata Taufik Zoelkifli, saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).
"Kedua adalah orang-orang yang kecanduan judi. Jadi dia dari sononya memang suka berjudi. Nah ini juga bisa diliat dari sebaran siapa yang suka berjudi. Kita lihat di Jakarta dan daerah-daerah yang sebelumnya banyak juga yang judi offline," sambungnya.
Taufik lantas menilai masalah ini dapat dilakukan dengan beberapa cara yang saling berkaitan. Salah satunya yakni mengatasi masalah ketimpangan ekonomi di masyarakat.
"Untuk ini penanganannya juga keliatannya ya masing-masing walaupun akan saling terkait. Jadi pertama tentang ekonomi, ya masyarakat bagaimana caranya ketimpangan ekonomi diatasi. Kalau Jakarta kan menjadi pusat ekonomi nasional lah kira-kira. Nah saya harapkan yang dimaksud dengan pusat ekonomi nasional adalah ekonomi kerakyatan," kata M Taufik.
"Jadi yang merasakan kebaikan ekonomi atau kesejahteraan masyarakat. Kalau orang-orang sudah sejahtera maka kategori yang pertama itu, orang-orang miskin yang ingin supaya dengan judi bisa teratasi itu bisa teralihkan," tuturnya.
Cara lain yakni dengan peneggakkan hukum bagi warga yang kecanduan judi online atau offline. Menurutnya pengawasan perlu dilakukan lebih serius.
"Kedua itu tentang orang-orang kecanduan ini bagaimana penegakkan hukum yang ditegakkan bahwa judi itu termasuk pelanggaran hukum. Memang harus ada pengawasannya tapi sekarang penawasannya musti lebih jelimet, karena ini masalahnya judi online yang agak susah melacaknya. Cuma kita bisa dengan bantuan Kominfo atau kita memperbaiki para ahli IT di pemerintah," ujarnya.
Selanjutnya yakni masyarakat diharapkan memiliki kontrol untuk dirinya sendiri agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
"Yang saya tekankan adalah bagaimana harusnya masyarakat punya tameng atau daya tahan sendiri untuk tidak melakukan hal-hal yang sifatnya merusak atau sifatnya melanggar hukum, atau dalam hal ini melanggar agama tentu saja. Sehingga seharusnya keimanan dan ketakwaan masyarakat harus ditingkatkan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, DKI Jakarta menjadi provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi online terbanyak. Satgas Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendata 238.568 warga DKI bermain judi online, nilai transaksi terkait judi online ini pun mencapai Rp 2,3 triliun.
Selain masuk kategori provinsi kedua tertinggi yang warganya bermain judi online, tiga kotamadya di DKI Jakarta juga masuk dalam kategori 5 wilayah kabupaten/kota dengan nilai transaksi judi online tertinggi. Ketiga kotamadya tersebut adalah Jakarta Barat (Jakbar), Jakarta Timur (Jaktim), dan Jakarta Utara (Jakut).
Sementara itu 6 dari 7 kecamatan dengan tingkat transaksi judi online tertinggi juga ada di wilayah administrasi DKI Jakarta. Yakni Tambora, Cengkareng, Tanjung Priok, Kemayoran, Kalideres dan Penjaringan.
Berikut daftar provinsi, kota/kabupaten dan kecamatan dengan nilai transaksi judi online tertinggi di Indonesia:
Tingkat Provinsi
1. Jawa Barat, sebanyak 535.644 pemain judi online, nilai transaksi Rp 3,8 triliun
2. Jakarta, sebanyak 238.568 pemain judi online, nilai transaksi Rp 2,3 triliun.
3. Jawa Tengah, pemain judi online 201.963, nilai transaksi Rp 1,3 triliun
4. Jawa Timur, pemain judi online 135.227, dan nilai transaksi Rp 1,015 triliun
5. Banten, pemain judi online 105.302, nilai transaksi Rp 1,002 triliun
Tingkat Kabupaten/Kota
1. Kota Administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar
2. Kota Bogor Rp 612 miliar
3. Kabupaten Bogor Rp 567 miliar
4. Jakarta Timur Rp 480 miliar
5. Jakarta Utara Rp 430 miliar.
Tingkat Kecamatan
1. Bogor Selatan jumlah pelaku 3.720 dan nilai uang Rp 349 miliar
2. Tambora jumlah pelaku 7.916 dan nilai uang Rp 196 miliar
3. Cengkareng jumlah pelaku 14.782 dan nilai uang Rp 176 miliar
4. Tanjung Priok jumlah pelaku 9.554 dan nilai uang Rp 139 miliar
5. Kemayoran jumlah pelaku 6.080 dan nilai uang Rp 118 miliar
6. Kalideres jumlah pelaku 9.825 dan nilai uang Rp 113 miliar
7. Penjaringan jumlah pelaku 7.127 dan nilai uang Rp 108 miliar