Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada keluarga berisiko yang menjadikan anak sebagai korban kini semakin marak. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program yang dapat mencegah terjadinya KDRT.
"Kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama. Harus ada upaya yang komprehensif untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan pada anak yang setiap harinya semakin banyak ditemukan,” ujar Puan, Rabu (7/8/2024).
Puan pun merasa prihatin atas terjadinya beberapa kasus kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua atau keluarganya sendiri. Seperti kekerasan yang menimpa seorang balita berusia 1 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hingga korban meninggal dunia akibat dibanting oleh ibu kandungnya sendiri pada 4 Agustus lalu.
Baru-baru ini ada pula seorang ayah kandung yang menyandera dan melilit anaknya yang masih berusia satu tahun hingga menyundut sang anak dengan rokok karena marah kepada istrinya. Puan mengatakan, kekerasan-kekerasan pada anak tidak boleh dibiarkan.
“Anak-anak ini tidak bersalah, mengapa harus menjadi korban keegoisan orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka. Anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga. Stop kekerasan pada anak!” tegas ibu dua anak itu.
Kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua sendiri kerap terjadi di lingkungan keluarga berisiko. Keluarga berisiko merupakan situasi atau kondisi sebuah keluarga yang dapat mengancam kesehatan keluarga karena keadaan fisik, mental, maupun sosial ekonominya.
Adapun kedua kasus yang terjadi itu dinilai sebagai buntut dari ketidakstabilan emosi orang tua dalam menghadapi problematika rumah tangga. Negara dinilai memiliki peran dalam ketahanan keluarga di tengah masyarakat sehingga harus turun tangan mengatasi fenomena kekerasan pada anak oleh keluarganya.
“Ada banyak PR yang harus diselesaikan dalam menghadapi keluarga berisiko. Mulai dari persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan mental masyarakat, pemerataan pembangunan, hingga keadilan untuk semua rakyat. Ini pekerjaan besar yang menjadi tanggung jawab bersama,” tutur Puan.
“Ketahanan keluarga masyarakat Indonesia harus bisa tercapai meski tantangannya cukup besar. Tentunya membutuhkan peran serta dari pemangku kebijakan. Kalau ketahanan keluarga tercapai, perlidungan terhadap anak pun juga terjamin,” sambungnya.
Menurut Puan, salah satu upaya yang harus segera dilakukan untuk mencegah KDRT dalam keluarga berisiko adalah dengan memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan serta pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Kurangnya literasi sering kali menjadi sebab anak-anak tidak berdosa menjadi korban kekerasan dari orang dewasa yang tidak bertanggung jawab.
Pendampingan dapat dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sungguh miris dan prihatin melihat maraknya kasus kekerasan yang menimpa anak-anak bahkan bayi akibat perilaku orang tua yang tidak bertanggung jawab. Dengan melakukan pendampingan bagi keluarga berisiko diharapkan dapat mengurangi tindak kekerasan pada anak," jelas Puan.
Cucu Bung Karno tersebut menambahkan, Pemerintah juga perlu menyediakan layanan dukungan untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk konseling psikologis dan layanan kesehatan. Selain itu, kata Puan, juga pengawasan dan penerapan kebijakan pengasuhan yang ketat seperti yang telah diterapkan di berbagai negara maju.
“Meski kita tidak dapat mengadopsi sepenuhnya, tapi layanan service untuk kesejahteraan anak di beberapa negara maju bisa dijadikan contoh. Karena lewat layanan tersebut, negara betul-betul menjamin keamanan dan keselamatan anak, termasuk dari orangtuanya sendiri,” papar mantan Menko PMK itu,
"Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPR, lembaga sosial, berbagai elemen bangsa, dan masyarakat itu sendiri untuk mencegah kekerasan terhadap anak," imbuh Puan.
Puan pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atau dinas terkait apabila melihat secara langsung adanya KDRT di lingkungannya.
“Tidak perlu ragu atau takut karena sudah ada UU yang mengaturnya. Segera laporkan bila melihat ada indikasi kekerasan pada anak di mana saja. Masyarakat juga sangat berperan untuk mengurangi ancaman kekerasan terhadap anak,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), setiap orang (termasuk orang tua anak tersebut) yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan hukuman pidana.
Kemudian, jaminan keselamatan anak juga tercantum di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.
“Tindakan hukum kepada pelaku harus sejalan dengan pemeriksaan kesehatan jiwanya. Tidak ada pembenaran dari kekerasan, tapi kondisi mental health pelaku juga penting diketahui untuk penanganan hukum yang terbaik,” tutup Puan.