SELURUH pemilik tempat penitipan anak (daycare) diingatkan agar mematuhi Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020. Surat Edaran tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah itu memuat pedoman penyelenggaraan tempat penitipan atau pengasuhan anak.
"Pemilik daycare harus patuhi aturan tersebut. Dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan mengenai pedoman penyelenggaraan taman pengasuh anak,” kata anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina dikutip Antara, Jumat (9/8).
Hal tersebut disampaikan menanggapi kasus kekerasan terhadap balita yang diduga dilakukan oleh pemilik Daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat. Arzeti juga mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh daycare yang ada di daerahnya.
"Kepada pemda setempat juga harus melakukan pengawasan secara berkala, paling tidak 2 bulan sekali sehingga anak-anak yang dititipkan itu memang benar benar diawasi,” ujarnya.
Sebelumnya, hal senada telah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Dyah Pitaloka. Dyah mengingatkan pemerintah, khususnya pemerintah daerah agar memperketat pengawasan terhadap operasional tempat penitipan anak.
"Pengawasan dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah yang menerbitkan izin pendirian daycare harus diperhatikan," kata dia.
Selain itu, Dyah pun mengingatkan orang tua yang menitipkan anak di daycare agar menjalin komunikasi yang baik dengan para pengasuh di penitipan anak itu.
"Orang tua yang menitipkan anak-anak mereka di tempat penitipan atau daycare juga harus tetap menjalin komunikasi dengan para pengasuh di tempat tersebut. Hal ini untuk mencegah kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan anak di daycare Depok itu, polisi sudah menetapkan pemilik daycare, yaitu Meita Irianty sebagai tersangka. Meita diduga menganiaya dua balita yang dititipkan di tempat penitipan anak miliknya. Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.