Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian baru saja mendapat lampu hijau dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam Rapat Paripurna. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang digelar di Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (11/9/2024) dengan persetujuan bulat dari setiap fraksi di Baleg.
Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat terkait persetujuan hasil pembahasan RUU tersebut. "Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian yang disetujui oleh sembilan fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi. Serentak, anggota dewan yang hadir menyetujui usulan tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR RI setelah keputusan ini diambil. "Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi di Badan Legislasi yang dari pagi sampai malam hari ini kita bisa menyelesaikan pembahasan RUU Keimigrasian. Alhamdulillah, keputusannya sudah diambil," ucap Supratman dengan penuh syukur.
Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian, Achmad Baidowi, yang juga akrab disapa Awiek, menjelaskan bahwa ada sembilan perubahan penting yang disepakati dalam pembahasan tersebut. Salah satunya adalah penambahan substansi baru pada Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi tertentu, serta perubahan pada Pasal 16 ayat (1) huruf b yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menolak orang meninggalkan wilayah Republik Indonesia jika terkait penyidikan dan penuntutan.
Awiek menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah. “Satu, perubahan substansi pada konsiderans menimbang. Dua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api, sarana dan prasarana pejabat imigrasi tertentu,” ungkapnya.
Ketiga, kata dia, perubahan substansi pada Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
“Empat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia. Lima, perubahan Pasal 72 terkait frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Enam, lanjut dia, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan. Kemudian tujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.
“Delapan, perubahan Pasal 117, konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan sembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dalam Peraturan Presiden,” jelasnya.
Perubahan dalam RUU tersebut termasuk penyisipan Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia, serta revisi Pasal 72 yang memperkuat koordinasi antara pejabat imigrasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi imigrasi di Indonesia, menjawab tantangan yang ada, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Dalam pembahasan ini, Pemerintah juga telah menyampaikan 52 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari berbagai kategori, termasuk substansi tetap, redaksional, dan substansi baru, yang menjadi landasan dalam revisi UU Keimigrasian ini. Baleg DPR RI dan Pemerintah kini berharap RUU ini dapat segera disahkan setelah dibahas dalam Rapat Paripurna mendatang.