Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Indra Gunawan, menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Dumai Masa Jabatan 2024-2029. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Senin (18/11/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Kota Dumai, Ferdiansyah, mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Wali Kota Dumai dalam Pilkada serentak. Kemudian, posisinya digantikan oleh oleh Anhar Rizky Siregar. Prosesi pengucapan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen dan disaksikan oleh para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Dumai, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD merupakan proses politik yang penting untuk menjaga kelengkapan keanggotaan DPRD. Proses ini bertujuan agar DPRD dapat terus bekerja secara maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sebagai anggota Dewan yang berpengalaman, kami yakin saudara Anhar Rizky Siregar akan mampu memberikan kontribusi positif. Kami berharap saudara dapat segera berkolaborasi dengan seluruh anggota DPRD, ketua, dan wakil ketua, serta aktif dalam komisi maupun fraksi," ujar Sekda.
Indra Gunawan juga menekankan bahwa sinergi antara DPRD, pemerintah, dan para stakeholder sangat diperlukan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Proses pergantian ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam mendukung kinerja DPRD Kota Dumai. Anhar Rizky Siregar diharapkan segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan dan mendukung kolaborasi lintas sektor demi kemajuan Kota Dumai.
"Banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Kami berharap DPRD dan stakeholder terus meningkatkan kerja sama, karena keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada peran DPRD, terutama dalam pengawasan pelaksanaan program," tambahnya.