Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya kecakapan hukum, tetapi juga pemahaman mendalam tentang konstitusi dan integritas pribadi.
Anggota Komisi III, Soedeson Tandra menjelaskan, MK memiliki mandat sebagai guardian of constitution atau pengawal konstitusi. Karena itu, calon hakim yang diajukan harus benar-benar memahami perbedaan tipis antara constitutional rights dan open legal policy. "Kalau tidak, bisa berbahaya dan membuat negara kita kacau," ujar Soedeson di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, konstitusi dalam bernegara memiliki kedudukan sama seperti kitab suci bagi umat beragama. "Konstitusi itu ground norm, norma dasar. Maka tidak boleh dilanggar," tegas Legislator Fraksi Partai Golkar dari dapil Papua Tengah ini.
Selain pemahaman teoritis, integritas dan kejujuran calon hakim juga menjadi sorotan utama. Melalui rangkaian pertanyaan, anggota DPR dapat menilai apakah jawaban diberikan sekadar untuk menyenangkan hati anggota dewan atau benar-benar berlandaskan pengetahuan mendalam tentang hukum konstitusi.
Terkait kualitas calon yang saat ini diuji, yaitu Inosentius Samsul, Anggota DPR tersebut menilai rekam jejak akademis dan profesionalnya cukup meyakinkan. "Beliau lulusan S1 Universitas Gadjah Mada, S3 Universitas Indonesia, dan berpengalaman di DPR khususnya dalam bidang perundang-undangan. Bahkan kerap beracara di MK. Jadi menurut saya pribadi, kualitas beliau tidak diragukan," pungkasnya.