Rapidin Soroti Pelanggaran HAM dan Perampasan Hak Adat di Tapanuli Raya

Anggota DPR RI Komisi XIII Rapidin Simbolon menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menimpa masyarakat adat di kawasan Tapanuli Raya, Sumatra Utara. Ia menyebut persoalan ini melibatkan intimidasi, kekerasan, hingga perampasan hak adat yang dilakukan oleh perusahaan besar di wilayah tersebut.

“Yang pertama adalah adanya perampasan-perampasan hak adat yang sudah diakui secara turun-temurun oleh masyarakat adat di Tapanuli Raya. Dengan semena-mena wilayah milik masyarakat adat itu diambil alih oleh PT Toba Pulp Lestari,” ujar Rapidin dalam RDPU Komisi XIII dengan Direktur Keadilan Perdamaian Keutuhan Ciptaan Kapusin (KPKC), di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Ia menjelaskan, lahan kemenyan yang sejak lama menjadi sumber penghidupan masyarakat adat juga turut menjadi korban ekspansi perusahaan. Menurutnya, hal ini menimbulkan keresahan yang meluas hingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal di akar rumput. “Yang paling mengerikan, jika terjadi perpecahan di antara masyarakat sendiri akibat konflik ini,” tegasnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyinggung kasus pelanggaran HAM yang sebelumnya sempat mencuat ke publik dan mendapat perhatian media lokal maupun nasional. Ia menilai, tekanan publik yang besar membuat Mahkamah Agung membebaskan terdakwa setelah sebelumnya divonis penjara di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

“Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara, khususnya kawasan Danau Toba, saya menegaskan bahwa apa yang disampaikan masyarakat benar adanya. Maka, DPR harus memberi perhatian serius untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan perampasan hak adat ini,” pungkasnya.

Diposting 10-09-2025.

Dia dalam berita ini...

Drs. RAPIDIN SIMBOLON, M.M.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Sumatera Utara 2