Abdullah Tanggapi Paparan Calon Hakim Agung soal Independensi Peradilan dan Trial by The Press

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menanggapi langsung paparan Calon Hakim Agung Annas Mustaqim dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2025. Menanggapi paparan Annas, Abdullah menekankan pentingnya memahami pola pengaruh opini publik terhadap pengambilan keputusan hakim dan meminta Annas menjelaskan pengalaman serta langkah-langkahnya dalam menghadapi tekanan opini publik.

“Kita melihat memang hari ini opini publik menjadi salah satu senjata untuk bisa masuk terhadap tekanan-tekanan yang memengaruhi independensi hakim itu sendiri. Kenapa bisa terjadi? Karena memang hari ini banyak sekali keresahan-keresahan yang dirasakan oleh masyarakat yang memang mulainya itu dari kepercayaan terhadap suatu lembaga,” ujar Abdullah di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

“Akhirnya, terjadilah penggiringan-penggiringan opini salah satunya yang terjadi di dunia peradilan melalui opini publik yang digunakan senjata untuk bisa mendorong suatu keputusan yang akan diputus oleh hakim yang dimainkan oleh banyak sekali golongan ataupun kita pun tidak tahu apakah itu murni atau ada pesanan-pesanan tersendiri juga,” sambung Abdullah.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut dalam tanggapannya pun menanyakan apakah Annas pernah menghadapi penggiringan opini publik dalam praktiknya sebagai hakim dan langkah-langkah yang ditempuh untuk memastikan putusan tetap objektif dan independen.

“Apakah Bapak pernah pada saat menjalankan kewenangan sebagai seorang hakim menemukan masalah tentang penggiringan opini publik yang sekarang kita bahas? Saya ingin melihat bagaimana pola Bapak menangani penggiringan opini yang dilakukan pada suatu kasus. Apakah mungkin Bapak pernah terjadi dalam penanganan kasus yang Bapak lakukan yang sedang ditangani dalam tugas Bapak beberapa tahun ini?” tanyanya.

Merespons pertanyaan Abdullah, Annas menjelaskan bahwa setiap keputusan pengadilan harus didasarkan pada fakta dan hukum, sesuai ketentuan Pasal 24 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebelumnya, Annas Mustaqim dalam paparannya berjudul “Tantangan Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dan Independensi Peradilan dalam Fenomena Trial by Public Press”.

Dalam paparannya, Annas Mustaqim menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah prinsip hukum pidana yang menyatakan setiap orang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Annas Mustaqim dalam paparannya juga menyoroti fenomena trial by public/press, yaitu praktik media atau opini publik yang menghakimi seseorang sebelum putusan pengadilan, yang berpotensi merusak reputasi terdakwa, menimbulkan pandangan publik bias, dan mengancam independensi peradilan.

Selain itu, Annas menekankan pentingnya perlindungan hukum melalui Undang-Undang Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan, yang diatur dalam pasal 207, 217, 218, dan 224 KUHP serta pasal 218 KUHAP, untuk menjaga martabat dan kewibawaan lembaga peradilan. 

Diposting 10-09-2025.

Dia dalam berita ini...

ABDULLAH

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Tengah 6