Komisi V DPR RI menyoroti persoalan darurat sampah yang kian mengkhawatirkan di Provinsi Aceh. Satu di antaranya adalah isu pengelolaan sampah yang masih menjadi perhatian utama selain pemantauan percepatan pemulihan pascabencana, mengingat skala persoalan yang dinilai telah menjadi masalah nasional dan membutuhkan penanganan terpadu.
Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto mengungkapkan bahwa berdasarkan data tahun 2024, produksi sampah nasional mencapai sekitar 34 juta ton per tahun. Namun, sekitar 17 juta ton di antaranya masih belum tertangani secara optimal. “Artinya, separuh dari total sampah kita menjadi masalah besar. Ini bukan hanya terjadi di Bali atau kota besar, tetapi juga di Aceh, Jambi, dan daerah lainnya,” tegas Edi dalam agenda Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI ke Kota Banda Aceh di Provinsi Aceh, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut langkah konkret dari pemerintah, khususnya kementerian terkait, untuk merumuskan strategi penanganan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Pemerintah harus memformulasikan secara komprehensif apa yang harus dilakukan. Mulai dari edukasi masyarakat, membangun budaya tidak membuang sampah sembarangan, hingga pengelolaan terpadu yang efektif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat. Pendekatan berbasis pengurangan sampah sejak sumber (reduce) hingga pemanfaatan teknologi modern dinilai menjadi kunci.
“Pengelolaan sampah terpadu harus diperkuat. Bagaimana proses reduce berjalan baik, dan bagaimana sampah bisa dimanfaatkan, misalnya menjadi energi seperti pembangkit listrik tenaga sampah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edi mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak hanya berdampak pada estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius seperti mikroplastik yang berdampak pada kesehatan dan ekosistem.
“Lingkungan harus tetap kita jaga. Sampah identik dengan plastik, dan jangan sampai memunculkan persoalan baru seperti mikroplastik. Karena itu, dibutuhkan kajian yang komprehensif dan berbasis ilmiah,” katanya.
Dalam konteks tersebut, ia mendorong keterlibatan lembaga riset seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk menghasilkan solusi yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Dari sisi pembiayaan, Komisi V DPR RI menilai penanganan sampah membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Edi menyebut kebutuhan operasional pengelolaan sampah di Aceh dapat mencapai sekitar Rp42,8 miliar per tahun. “Kita harus punya sense of urgency dan sense of priority. Jika ini menjadi prioritas, maka efisiensi di sektor lain bisa dilakukan. Saya yakin dengan sinergi dan komitmen bersama, persoalan ini bisa diselesaikan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menutup pernyataannya, Komisi V DPR RI berharap, melalui langkah terpadu, kolaboratif, dan berbasis ilmiah, persoalan darurat sampah di Aceh maupun daerah lain di Indonesia dapat segera diatasi demi menjaga lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, menjelaskan bahwa pemerintah kota tengah mendorong pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Blang Bintang sebagai solusi jangka panjang.
Proyek TPST Blang Bintang tersebut memiliki nilai investasi sekitar Rp420 miliar dan ditargetkan mulai konstruksi fisik pada awal 2026. Fasilitas ini akan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengolah hingga 350 ton sampah per hari menjadi bahan bakar industri, dengan pendanaan dari APBN melalui pinjaman Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).
“TPST Blang Bintang menjadi solusi vital untuk mengatasi keterbatasan kapasitas TPA yang ada saat ini, sekaligus menghindari krisis sampah di masa depan,” ujar Illiza.
Ia menambahkan, pembangunan TPA Regional Blang Bintang di Aceh Besar juga didukung penuh Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah berkelanjutan. Seiring operasionalnya nanti, TPA Gampong Jawa direncanakan akan bertransformasi menjadi fasilitas pengolahan sementara terpadu guna mengurangi beban penumpukan sampah.
Saat ini, produksi sampah di Kota Banda Aceh mencapai 250–280 ton per hari. Namun, kapasitas pengangkutan ke fasilitas pengolahan di Blang Bintang baru sekitar 120 ton per hari, sehingga sisanya masih tertampung di TPA Gampong Jawa yang seharusnya telah ditutup.
Meski demikian, Illiza menilai penetapan status darurat sampah terhadap Banda Aceh perlu dilihat secara proporsional.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah di kota tersebut sejatinya telah berjalan cukup baik, bahkan meraih penghargaan Adipura beberapa kali. “Kendala utama kami adalah belum optimalnya TPA regional, sehingga kinerja pengelolaan sampah tidak terukur secara menyeluruh,” jelasnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Banda Aceh juga mendorong pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk akses jalan menuju fasilitas pengolahan sampah dengan konstruksi beton agar lebih tahan lama dan mendukung operasional.