Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru'yat, mendesak pemerintah segera melakukan audit independen terhadap program magang dokter menyusul meninggalnya tiga peserta dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, insiden tersebut harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pendidikan profesi dokter yang saat ini berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Ru'yat dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ru'yat menegaskan bahwa upaya pemerintah meningkatkan jumlah dokter untuk mengatasi ketimpangan tenaga kesehatan di berbagai daerah harus tetap dibarengi dengan perlindungan terhadap mahasiswa dan dokter muda yang sedang menjalani proses pendidikan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Indonesia masih menghadapi tantangan pemerataan tenaga medis, terutama di wilayah terpencil dan kepulauan.
Namun, menurutnya, peningkatan kuantitas tidak boleh mengabaikan aspek kualitas maupun keselamatan peserta didik. "Meninggalnya tiga mahasiswa yang menjalani praktik intensif dalam beberapa bulan terakhir tentu harus menjadi evaluasi yang menyeluruh," ujar Ru'yat.
Ia meminta pemerintah melakukan audit independen dalam waktu paling lama tiga bulan untuk menelusuri berbagai faktor yang berpotensi memengaruhi kesehatan fisik maupun mental peserta magang, termasuk beban kerja, durasi jam praktik, sistem supervisi, serta lingkungan pendidikan yang dijalani peserta.
"Saya mendesak agar dalam waktu paling lama tiga bulan dilakukan audit independen terhadap beban kerja dan berbagai variabel yang menjadi beban sehingga akhirnya menimbulkan kematian," tegasnya.
Selain menyoroti program magang, Ru'yat juga mengangkat berbagai persoalan yang dihadapi mahasiswa kedokteran. Ia mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR RI sebelumnya menerima aspirasi dari Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran terkait tingginya biaya pendidikan yang masih harus ditanggung mahasiswa meskipun telah menyelesaikan pendidikan akademik dan masa koasisten.
Menurutnya, mahasiswa kedokteran masih dibebani berbagai biaya saat menunggu maupun mengikuti uji kompetensi dokter, padahal pada fase tersebut mereka telah menyelesaikan proses pendidikan yang panjang dan menguras sumber daya. "Ketika mahasiswa kedokteran telah menyelesaikan kuliah dan koasisten, lalu berada dalam masa penantian uji kompetensi, mereka masih diberikan beban biaya. Ini perlu menjadi perhatian," katanya.
Di tengah upaya pemerintah mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter nasional, Ru'yat juga mengingatkan agar pembukaan fakultas kedokteran baru dilakukan secara selektif dan berbasis kualitas. Menurutnya, pendidikan kedokteran memiliki standar yang berbeda dengan program studi lain karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien dan mutu layanan kesehatan.
Ia menilai penguatan kapasitas fakultas kedokteran yang telah memiliki rekam jejak baik lebih efektif dibandingkan membuka banyak fakultas baru yang belum tentu didukung kesiapan infrastruktur, rumah sakit pendidikan, maupun tenaga pengajar yang memadai. "Saya lebih cenderung meningkatkan kapasitas fakultas kedokteran yang memang sudah teruji daripada membuka banyak fakultas kedokteran baru yang kompetensi dan kesiapan infrastrukturnya belum tentu memadai," ujarnya.
Ru'yat juga menyoroti sistem uji kompetensi dokter yang dinilai perlu dievaluasi. Menurutnya, mekanisme seleksi dan penilaian kompetensi seharusnya dilakukan secara bertahap selama proses pendidikan berlangsung, sehingga tidak seluruh beban evaluasi terkonsentrasi pada tahap akhir setelah mahasiswa menghabiskan waktu dan biaya yang besar.
Ia menilai sistem yang terlalu bertumpu pada satu ujian akhir berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi lulusan kedokteran yang telah menempuh pendidikan bertahun-tahun. "Jangan sampai seluruh akumulasi seleksi ada di ujung. Kuliah selesai, koas selesai, lalu ketika menghadapi uji kompetensi justru gagal dan berakhir drop out. Ini harus dikaji secara serius," katanya.
Lebih lanjut, Ru'yat menegaskan bahwa standar pendidikan kedokteran internasional memang diperlukan untuk menjaga mutu lulusan Indonesia agar mampu bersaing secara global. Namun, implementasinya harus mempertimbangkan kondisi objektif sistem pendidikan dan layanan kesehatan nasional.
Menurutnya, reformasi pendidikan kedokteran harus diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan jumlah dokter, kualitas lulusan, serta perlindungan terhadap peserta didik selama menjalani proses pendidikan. "Keselamatan pasien penting, tetapi keselamatan calon dokter juga harus menjadi perhatian yang sama besarnya," pungkas Ru'yat.