Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pencegahan menjadi kunci utama mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan, Marwan menilai peraturan desa (Perdes) yang diterapkan sejumlah desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dapat menjadi contoh pencegahan karhutla.
Usai meninjau pusat pengendalian karhutla, Marwan menyampaikan bahwa titik api yang terpantau, cukup luas dan saling berdekatan. Akibat dampak asap, sejumlah lokasi masuk kategori berbahaya bagi masyarakat. Menurutnya, pemadaman tidak mudah dilakukan, termasuk melalui pengeboman air dari udara (water bombing), karena yang terbakar adalah lahan gambut hingga beberapa meter di bawah permukaan.
“Kalaupun kita punya pesawat, helikopter untuk bombing, nyatanya itu sulit karena yang terbakar itu gambut beberapa meter di bawah. Kesimpulannya tidak ada cara lain kecuali pencegahan,” ujar Marwan kepada Parlementaria usai meninjau pusat pengendalian karhutla di Kantor BPBD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, penanganan pada tahap pemadaman sangat berisiko, baik bagi petugas dan relawan di lapangan maupun bagi masyarakat luas yang terdampak. Kualitas udara saat ini berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya. Merujuk pemaparan Kepala BPBD yang mengutip informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kondisi cuaca serupa diperkirakan berlanjut hingga 2027. Karena karhutla terjadi setiap tahun, Marwan menilai “harus ada terobosan”.
Untuk penanganan yang sedang berjalan, Marwan juga menyampaikan usulan Sekretaris Daerah agar air dari sungai dialirkan melalui kanal-kanal di sekitar lokasi kebakaran.
“Jadi karena sudah terjadi kita harus cari cara untuk penanggulangan, bahkan tadi Pak Sekda menyampaikan kalau bisa kita manfaatkan untuk kanal-kanal yang ada di situ, diambil air dialirkan dari sungai-sungai. Karena menunggu membuat sumur bor dan lain-lain itu kemungkinan tidak memadai untuk itu,” ungkapnya.
Salah satu terobosan yang ia soroti adalah Peraturan Desa (Perdes) di sejumlah desa di OKI, yang informasinya ia peroleh dari Kepala BPBD Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami mendapatkan informasi dari Kepala BPBD, ada beberapa desa di Ogan Komering Ilir (OKI), mereka punya Perdes sehingga sampai sekarang mereka selamat tidak ada kebakaran di kawasan itu,” jelasnya.
Salah satu contohnya adalah Peraturan Desa Jermun, Kecamatan Pampangan, OKI, Nomor 01 Tahun 2016 tentang Peran Lembaga Adat Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla. Perdes tersebut mewajibkan setiap warga menjaga lahan dan lingkungannya agar tidak menimbulkan kebakaran, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, serta mewajibkan warga segera melapor kepada kepala desa bila mengetahui adanya kebakaran. Pelanggaran ditangani melalui sanksi adat yang ditetapkan lewat musyawarah desa, tanpa menghalangi proses hukum.
Marwan menilai, jika aturan semacam itu terbukti efektif di tingkat desa, regulasi di tingkat yang lebih tinggi semestinya juga dapat diterapkan. Komisi VIII pun berencana membawa praktik tersebut ke rapat bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Kami akan mencoba nanti rapat dengan BNPB, nanti kita undang itu kepala-kepala desa sehingga mereka kita jadikan contoh,” tambah politisi Fraksi PKB tersebut.
Menurutnya, langkah mitigasi sudah terpetakan, sehingga yang dibutuhkan kini adalah menentukan pihak-pihak yang dapat dilibatkan dalam pencegahan serta mendorong regulasi yang jelas. Regulasi tersebut dapat mencakup sanksi, termasuk mengatur tanggung jawab pemilik lahan dan pemegang konsesi atas lahannya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga tengah mendorong pencegahan berbasis desa. Melalui surat Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru tertanggal 6 Oktober 2026, Pemprov meminta bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan mendorong kepala desa menerbitkan Perdes penanggulangan dan antisipasi karhutla melalui musyawarah desa. Seluruh desa ditargetkan sudah memiliki Perdes tersebut paling lambat 31 Oktober 2026.