Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

95% Guru Swasta Asahan Tanpa Perlindungan Sosial

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Asahan memperkirakan sebesar 95% guru non pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di sekolah negeri dan swasta belum mendapat perlindungan sosial sesuai UU Tenaga Kerja No13/ 2003.

Pemerintah meminta pihak penyelenggara sekolah segera memperhatikan masalah ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Asahan Erwis Edi Pauja Lubis melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Pemkab Asahan, Nirwan Pase mengatakan dari jumlah guru non PNS diperkirakan hanya 5% yang telah mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

“Kita sudah buat surat ke sekolah- sekolah berupa surat himbaun sekaligus sosialisasi apa dan bagamana tentang pentingnya perlindungan sosial (jaminan sosial) bagi guru yang tak juga merupakan kewajiban pihak sekolah,” ujarnya, kemarin. Disebutkannya, perlindungan sosial merupakan hak bagi guru dan sekaligus menjadi kewajiban bagi pihak pengelola sekolah.Sebab bagaimanapun dari aspek regulasi, guru juga bagian dari tenaga kerja. Dengan demikian, ungkapnya, apa yang menjadi kewajiban bagi pengguna tenaga kerja dan hak yang harus diterima oleh tenaga kerja harus dipenuhi oleh pengguna tenaga kerja. Nirwan memahami minimnya sekolah yang memberikan perlindungan sosial bagi guru non PNS dikarenakan masalah pembiayaan.

Sekolah tersandung dengan minimnya anggaran untuk pembiayaan pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja tersebut. Sehingga menyulitkan bagi sekolahsekolah swasta untuk memberikan jaminan perlindungan sosial .Apalagi bagi sekolah-sekolah swasta kecil yang jumlah muridnya sangat terbatas. Kesulitan paling besar untuk menerapkan aturan itu terutama dirasakan bagi sekolahsekolah tingkat dasar (SD/- SMP). Sebab untuk operasional proses pendidikan sudah sepenuhnya ditanggung oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS), Jadi, sekolah sudah tidak dibenarkan lagi untuk melakukan pengutipan dana sumbangan pendidikan dari orang tua dan atau wali murid. Sementara sesuai dengan pedoman pelaksanaan dana BOS pemerintah telah membatasi alokasi pembebanan biaya yang bisa ditampung oleh BOS.

Nirwan juga mengoreksi soal sistem penggajian yang dilakukan oleh sekolah-sekolah swasta terhadap guru.Menurut dia, sistem penggajian dengan hitungan per jam mata pelajaran tidak dikenal dalam UU Tenaga Kerja. Sistem penggajian tenaga kerja hanya menggunakan model upah minim kabupaten (UMK). Menurutnya sistem penggajian yang dilakukan sekolah- sekolah swasta selama ini telah merugikan para guru. Ketua Badan Legislasi DPRD Asahan, Mapilindo menilai masalah perlindungan sosial perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, Pemkab Asahan harus bisa memaksa agar sekolah swasta memberikan jaminan sosial tenaga kerja tersebut bagi guru. Alasannya,guru juga merupakan bagian dari tenaga kerja.

Selain itu karena ini tuntutan dari UU Tenaga Kerja mau tidak mau sekolah harus menerapkan aturan ini. Menurut dia, untuk menjalankan ketentuan perundangundangan ini, pihak yang paling bertanggungjawab adalah dinas pendidikan.

Diposting 21-06-2011.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kab. Asahan 2009 Kab. Asahan 4
Partai: Golkar