Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati akhirnya direkomendasi oleh Dewan Kehormatan untuk diberhentikan karena melanggar UU Nomor 22/2007 dan Peraturan KPU No 31/2008 tentang kode etik. DPR merespon dengan menyiapkan tiga skenario atas pemberhentian Andi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II dari FPDIP Ganjar Pranowo kepada Media Indonesia, di Jakarta, Kamis (1/7).
"Skenarionya ada tiga. Pertama, Presiden meminta kepada DPR untuk mengajukan calon pengganti. Kedua, kita bisa meminta Saur Sirait secara inisiatif untuk menggantikan tempat Andi Nurpati. Terakhir, kita tunggu revisi UU Penyelenggara Pemilu yang sedang dibuat baru dipilih sekalian baru," kata Ganjar.
Saur Sirait merupakan kandidat yang berada di nomor selanjutnya yang berhak menggantikan Andi. Hal itu berdasarkan Pasal 29 ayat 4 huruf a UU Penyelenggara Pemilu, bahwa anggota yang diberhentikan diganti oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya hasil pemilihan seleksi DPR pada waktu penyeleksian.
Namun, beragam skenario masih terbuka. Pihaknya juga akan menanyakan terlebih dahulu pada anggota KPU apakah sanggup untuk menjalankan tugas dengan lima anggota tersisa saja atau perlu mengangkat satu lagi.
"Kalau penting, kita akan lakukan itu (pengangkatan anggota baru). Kalau tidak, kita tunggu revisi ini kelar. Kita diskusi dan tanya teman KPU dulu apa sanggup atau tidak karena banyaknya pilkada yang diselenggarakan tahun ini," sahutnya.
Ia merencanakan akan memasukkan pembahasan ini dalam minggu pertama setelah reses selesai. Jadwal pastinya masih belum diketahui. (Din/OL-3)