Rieke Diah Pitaloka kini bisa tersenyum lega. Bukan karena masa kehamilannya yang sudah memasuki usia tua, tapi karena RUU Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) yang selama ini diperjuangkannya telah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna, Jumat lalu (28/10), bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
Di tengah kehamilan, Rieke termasuk anggota Pansus BPJS yang gigih berjuang, bukan saja di gedung parlemen dengan berbagai interupsi dan di berbagai ruang rapat dengan hembusan angin dingin dinihari, tapi juga di jalanan bersama ribuan kaum buruh. Menjadi ibu yang tengah mengandung bayi, tidak menjadikan Rieke surut ke belakang, berhenti meniti jalan juang di jalan, dan menghindari sengatan terik matahari.
"UU BPJS merupakan persembahan kami kepada seluruh rakyat Indonesia. Ini merupakan kemenangan rakyat Indonesia dan usaha yang saya lakukan sebagai pertanggungjawaban kami kepada rakyat sebab kami ada Di DPR untuk melayani rakyat," kata Rieke kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 30/10).
Apakah Rieke sudah puas? Tidak. Rieke berjanji akan tetap mengawal agar UU BPJS ini tidak sekedar menjadi aturan di atas kertas kosong yang tidak berarti apa-apa. Rieke akan terus berjuang agar UU BPJS ini bisa dilaksanakan dan rakyat benar-benar terlindungi dengan lima jaminan sosial. Yaitu, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
"Kami telah mendapatkan pelajaran berharga dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang tidak dijalankan selama tujuh tahun oleh pemerintah SBY. Mudah-mudahan dengan hadirnya UU BPJS ini kehidupan seluruh rakyat Indonesia menuju ke arah yang lebih baik," demikian Rieke.