Pemkab Kulonprogo diminta bertanggung jawab atas kebijakan yang memperbolehkan penambangan emas di dua desa di Kecamatan Kokap.
Anggota Komisi A DPRD DIY Ahmad Subangi mengatakan, penanganan penambangan emas di Kokap sangat dilematis. Di satu sisi, pemerintah pusat belum mengizinkan penambangan, sementara pemkab memperbolehkan warga menambang. ”Intinya, jangan hanya memperbolehkan, pengawasan harus dilakukan,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Kulonprogo Priyo Santoso menambahkan, pemkab harus mempercepat mendapatkan aturan mengenai penambangan emas tersebut. Jika penambangan emas sudah dilegalkan maka memberi keuntungan bagi warga sekitar maupun pemkab.