Anggota Komisi VII Sutan Bhatoegana menegaskan, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seharusnya tidak hanya melibatkan pemerintah daerah dan investor saja, tetapi juga melibatkan pihak ketiga, yaitu masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya terkait sengketa lahan tambang antara masyarakat dan perusahaan di Bima, Nusa Tenggara Barat yang menurutnya terjadi karena tiap pihak tampak mengendepankan kepentingan masing-masing.
"Dalam undang-undang, ketentuan IUP itu ketat, rakyat harus dilibatkan. Misal, soal amdal-nya (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Yang terjadi sekarang, konflik karena kepentingan masing-masing. Mestinya itu dimusyawarahkan, jangan main menang-menangan sendiri," kata politisi Partai Demokrat ini ketika dihubungi Jurnalparlemen.com, Selasa (27/12).
Masyarakat setempat yang dimaksudkan Sutan bisa direpresentasikan oleh lembaga koperasi atau tokoh masyarakat. "Bila tidak, IUP itu pasti bisa dicabut. Peraturan apa pun kalau melanggar undang-undang bisa dicabut. Jangan-jangan ada syarat untuk IUP yang belum dilengkapi, apa itu keterlibatan masyarakat, atau IUP-nya. Namun ini belum bisa kita pastikan, setelah reses akan kita dalami ini," paparnya.
Sutan mengatakan, tim dari Komisi VII DPR sendiri berencana untuk melakukan kunjungan ke Bima atau memanggil pihak terkait setelah reses berakhir di bulan Januari 2012 nanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan warga Bima terhadap lokasi tambang di daerah mereka berakhir aksi ricuh. Dua orang masyarakat Bima meninggal tertembak petugas keamanan saat berunjuk rasa memblokade Pelabuhan Sape, Bima, NTB.