Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Sekolah Wajib Miliki Mata Pelajaran Alquran

Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) insiatif pendidikan baca tulis Alquran.

Dengan raperda ini, sekolah diwajibkan memiliki mata pelajaran Alquran. Kewajiban tersebut dibahas pada Bab IV tentang kurikulum yang berisi materi pendidikan baca tulis Alquran pada semua jalur dan jenjang pendidikan ditetapkan dalam kurikulum. Materi pendidikan itu meliputi pengenalan membaca, menghafal dan menerjemahkan Alquran. Ketua Pansus Raperda Pendidikan Baca Tulis Alquran Mustaqfir Sabry mengatakan, materi pendidikan dalam perda ini dapat dibedakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sedangkan untuk jalur pendidikan non formal dan informal ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan. “Penyusunan kurikulum pendidikan baca tulis Alquran pada jalur pendidikan formal dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kementerian Agama dan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing, serta melibatkan kalangan perguruan tinggi,” jelasnya kepada SINDO, kemarin. Disinggung tentang posisi tenaga pengajar, Mustaqfir menyebutkan, untuk hal itu sudah diatur dalam Bab V tentang tenaga pendidik baca tulis Alquran, dimana diatur antara lain tenaga pendidik dapat berasal dari guru agama Islam atau tenaga pengajar yang telah memperoleh sertifikat mengajar dari lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat. 

“Tenaga pengajar untuk pelajaran tentang Alquran ini harus profesional dan itu ditunjukkan dengan adanya sertifikat,” terang Mustaqfir. Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk sekolah non muslim pelaksanaan perda ini akan diatur melalui peraturan wali kota. Akan tetapi bayangannya menurut dia adalah kalau jumlah siswa muslim disekolah non muslim itu dibawah 10 orang, maka dapat ikut belajar disekolah lain. Tetapi kalau jumlah siswa muslimnya diatas 10 orang, maka sekolah itu wajib mendatangkan guru pendidikan baca tulis Alquran. 

“Kami menegaskan, kalau perda ini tidak mengatur soal agama,tetapi kami mengatur secara tegas hanya soal pendidikan. Kami juga meyakinkan, kalau perda ini tidak mengucilkan hak-hak agama lain. Salah satu itemyang diatur adalah adanya insentif yang sama antara guru baca tulis Alquran dengan guru sekolah minggu,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDK itu. Sementara itu, rapat finalisasi dan penetapan raperda inisiatif baca tulis Alquran ini diwarnai dengan aksi walk out anggotanya dari Fraksi Makassar Bersatu, Nelson M Kammisi

Nelson mengatakan, dirinya secara tegas tidak bisa mengikuti pembahasan karena beberapa hal yang diminta untuk diikutkan dalam pembahasan tidak dipenuhi oleh pimpinan pansus. “Saya menilai perda ini pembahasannya tidak melalui mekanisme yang benar. Jadi saya meninggalkan tempat dan menyatakan diri tidak terlibat dalam proses pembahasan ini. 

Saya keluar dengan rasa persaudaraan,” jelas Ketua Partai Damai Sejahtera (PDS) Makassar itu dengan suara serak. Disisi lain, Dinas Pendidikan Kota Makassar menyatakan siap untuk menjalankan rancangan perda pendidikan baca tulis Alquran ini disemua sekolah se-Makassar, disesuaikan dengan kurikulum yang ada. Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Ahdar Saleh mengatakan, masalah kurikulumnya akan dibicarakan dalam rencana pembelajaran.

“Kalaupun nantinya tidak dengan kurikulum sendiri, itu bisa diintegrasikan dengan pelajaran terkait, seperti di pelajaran pendidikan agama Islam atau PPKn dalam sub pendidikan akhlak. Tapi diupayakan dengan kurikulum sendiri,” pungkas Ahdar kepada SINDO,kemarin.

Diposting 15-02-2012.

Mereka dalam berita ini...

DPRD Kota Makassar 2009 Kota Makassar 1
Partai: PDK

DPRD Kota Makassar 2009 Kota Makassar 1
Partai: PDS