Kalangan DPR mendesak pemerintah agar meningkatkan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol baik yang sudah memenuhi maupun yang belum memenuhi. Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi mengatakan inventarisasi tersebut perlu dilakukan sebagai landasan untuk kenaikan tarif ruas tol yang harus diberlakukan setiap dua tahun sekali.
“Kami minta regulator betul-betul menginventarisasi SPM yang belum memenuhi. Bagi investor harus memenuhi SPM tersebut jangan sampai tarif dinaikkan tapi SPM belum terpenuhi,” ujarnya di Jakarta, kemarin. Untuk itu, dia meminta semua hambatan maupu persoalan yang membelit jalan tol segera dibereskan. Seperti yang terjadi di Jalan Tol Lingkar Luar Barat 2 (JORR) W2.
Pemprov DKI Jakarta berjanji akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus PT Copylas Indonesia yang diduga berpotensi merugikan Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) mengatakan, telah mengeluarkan instruksi kepada Biro Hukum DKI Jakarta untuk meminta KPK menyelidiki kasus tersebut. Bukan itu saja, Foke juga mengeluarkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2012 tentang Penundaan Proses Pelayanan Perizinan atas nama PT Copylas Indonesia.
“Kita akan laporkan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan secara khusus terhadap kasus ini. Saya sudah perintahkan untuk menyerahkan kasus ini ke KPK. Karena menurut saya langkah yang diambil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tidak sesuai dengan perundang-undangan. Saya kira ada motif dibelakang keputusan itu,” ujar Foke di Jakarta.
Aset yang sudah diserahkan tersebut menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta untuk memanfaatkannya.
“Memanfaatkan dalam arti digunakan untuk kepentingan umum. Dan kita menggunakannya untuk dijadikan jalan tol lingkar luar barat 2 (JORR W2). Semua warga menunggu berfungsinya jalan tol ini. Namun hal itu terkendala dengan adanya pihak yang tidak membantu kita mempercepat pelaksanaannya,” tandas dia.
Sebelumnya, tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dana konsinyasi sebesar Rp 187.187.016.393 dari Kementerian Pekerjaan Umum yang dititipkan PN Jakarta Barat sudah diserahkan ke PT Copylas. Penyerahan dana itu dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama senilai Rp 112,3 miliar untuk 26 bidang diserahkan pada 16 Desember 2011. Sedangkan tahap kedua senilai Rp 74,9 miliar untuk 25 bidang plus 6 bidang dibayarkan pada 21 Desember 2011.
Pembayaran uang ganti rugi tersebut dilakukan PN Jakarta Barat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemprov DKI. Padahal, belum ada keputusan hukum yang tetap dari PTUN karena Pemprov DKI mengajukan banding.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali mengklaim pihaknya terus melakukan proses evaluasi pemenuhan SPM jalan tol yang dilakukan setiap enam bulan sekali. Menurutnya, proses pemenuhan SPM dilakukan secara ‘self assessment’ oleh setiap operator jalan tol yang kemudian ditinjau langsung oleh BPJT. “Pemenuhan SPM jalan tol mancakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan,” pungkasnya.