Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pemkot Wajib Kontrol Industri Miras

sumber berita , 01-03-2012

Temuan pabrik minuman keras (miras) oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Makassar di Jalan AMD, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, terus menuai sorotan.

Ketua DPRD Makassar, Farouk Mappaseling Betta, juga angkat bicara. Menurutnya, kendatipun ada izin yang dikeluarkan, Pemerintah Kota Makassar tidak bisa berlepas tangan. Seharusnya, kata dia, pemkot melakukan pengawasan ketat.

"Pemerintah Kota Makassar harus mengontrol izin yang dikeluarkan. Kita meminta, pemkot jangan hanya tahu mengeluarkan izin, tetapi seharusnya diawasi," ujar Farouk kepada FAJAR (JPNN Group) di DPRD Makassar, Rabu (29/2).

Terkait boleh tidaknya industri miras beroperasi di tengah pemukiman warga, Farouk mengatakan, hal itu belum diatur alias belum ada regulasinya. Dengan begitu, kata dia, maka seharusnya, operasional UD Padi Mas sebetulnya belum bisa. Ia juga menyayangkan adanya izin industri miras yang keluar. Makanya politikus Golkar ini meminta agar izin tersebut ditinjau ulang.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Busranuddin. Ia juga beranggapan, belum ada izin yang membolehkan industri miras di Kota Makassar. Hanya saja, khusus untuk UD Padi Mas ini, ia beranggapan bahwa izin yang dipakai, tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Terpisah, pemilik UD Padi Mas, Cery Tenijaya, membantah industri miras yang dikelolanya tidak memiliki izin. Cery saat mendatangi FAJAR, membawa salinan surat izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar. Ia menunjukkan surat dengan Nomor: 503/0210/IG-P/12/KPAP tentang izin bagi UD Padi Mas untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang pembuatan minuman beralkohol golongan B. Izin itu berlaku hingga 19 April 2016.

"Di koran dimuat kalau usaha saya ini hanya punya izin memproduksi sirup namun tidak punya izin untuk pembuatan minuman beralkohol. Itu tidak benar, karena saya juga punya bukti kalau usaha saya ini punya izin untuk pembuatan alkohol," kata Cery.

Cery membantah jika industri miras yang beroperasi di Antang, disebut ilegal. Menurutnya, karena sudah mengantongi izin, maka operasional industri legal.

Diposting 01-03-2012.

Mereka dalam berita ini...

DPRD Kota Makassar 2009 Kota Makassar 1
Partai: Golkar

DPRD Kota Makassar 2009 Kota Makassar 1
Partai: PPP