Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pengawasan Perizinan Longgar

sumber berita , 12-04-2012

Beroperasinya bioskop XXI tanpa mengantongi izin resmi dari Pemkot Samarinda membuat kalangan DPRD kota terheran-heran. Wakil rakyat mempertanyakan, kok bisa tempat usaha yang belum mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha (SIU), bisa beroperasi selama satu bulan.

"Bagaimana bisa ada usaha yang nekat beroperasi tanpa izin hingga sebulan lamanya, dan itu baru terungkap sekarang. Seperti XXI, kok bisa beroperasi tanpa izin," tanya Ketua DPRD Samarinda Siswadi SH kepada Sapos, Rabu (11/4) siang.

Saat ini pemkot tengah giat melakukan pengawasan perizinan usaha di Kota Tepian, tapi yang mengherankan aktivitas bioskop megah berskala nasional yang dibuka 9 Maret lalu tersebut, operasionalnya ternyata belum mengantongi izin resmi.

"Disinyalir bisa saja ada pembiaran yang dilakukan segelintir oknum pegawai yang ikut bermain dalam pengurusan izin usaha. Makanya saya harapkan pemkot lebih memperketat pengawasan perizinan," ungkapnya.
Peningkatan pengawasan ini juga bertujuan agar dapat mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Jika pengawasan tidak jalan, Siswadi mengaku sangat menyayangkannya.

"Di satu sisi kejar PAD, tapi pengawasan tidak jalan. Kalau demikian maka rencana pemkot akan sulit tercapai. Diharapkan tidak ada lagi pembiaran dan juga peningkatan pengawasan perizinan," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Disbudparkominfo) Samarinda HM Faisal mengatakan, manajemen XXI Samarinda sudah bertemu dengan pihaknya dan menerima advis SIU dari instansinya. Selain itu, sejumlah staf Disbudparkominfo sudah mengecek ke lokasi XXI dan pada dasarnya tidak ada masalah atau dianggap memenuhi persyaratan.

"Makanya kami kabulkan permohonan advis untuk ditindaklanjuti ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) dalam mengurus SIU. Tapi tidak mungkin SIU langsung terbit besok (hari ini, Red). Sehingga manajemen XXI saya harap dapat menghargai pemkot dengan tidak beroperasi dulu hingga izin terbit," tukasnya.
Sementara pengawasan di lapangan dilakukan aparat dari Satpol PP.

"Meski terlambat, namun pada dasarnya Satpol PP saya lihat sudah tegas mengamankan aturan. Mereka sudah meminta manajemen XXI tidak beroperasi sebelum mengantongi izin. Kalau masih nekat, maka Satpol bisa menutup paksa. Makanya kita lihat besok (hari ini, Red), apakah XXI masih beroperasi atau tidak," pungkasnya.

Diposting 13-04-2012.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kota Samarinda 2009 Kota Samarinda 4
Partai: PDIP