Fraksi PDIP menyesalkan adanya fakta bahwa TNI terlibat dalam geng motor sekaligus berharap bahwa Menko Polhukam paham akar permasalahan di balik fenomena keterlibatan oknum-oknum TNI-Polri sebagai becking illegal business.
"Ada indikasi kuat bahwa keterlibatan oknum-oknum militer dalam tindak pidana disebabkan salah satunya adalah masih belum dapatnya oknum TNI diproses dalam peradilan sipil," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari dalam rilisnya, Rabu (18/4).
Eva mengatakan, ketika oknum TNI masih diproses di peradilan militer pada masa damai (tertib sipil), maka bukan saja para oknum tersebut merasa terlindung karena adanya solidaritas korps tapi juga menimbulkan arogansi ke Polri sebagai penyidik.
"Sudah jamak kita saksikan bahwa pertikaian antarberbagai angkatan melawan polisi di berbagai tempat yang bisa diartikan sebagai perlawanan terhadap penegak hukum yang menjurus pada berlangsungnya impuniti," ujarnya.
Lebih lanjut Eva mengatakan, bahwa penyelesaian UU Peradilan Militer menjadi syarat fundamental agar permasalahan keterlibatan TNI menjadi becking aktivitas ilegal dapat dituntaskan. Sudah jadi rahasia umum pula bahwa oknum-oknum angkatan bersenjata termasuk Polti menjadi pelindung bisnis-bisnis gelap bukan saja di masyarakat tetapi juga di perbatasan.
Jika Polri sudah bersedia diadili dalam peradilan umum, maka penolakan TNI menyebabkan terkatung-katungnya penuntasan UU Peradilan Militer lebih dari 10 tahun.
"PDIP mengharapkan ada komitmen politik dari pemerintah untuk menyelesaikan UU Peradilan Militer sehingga prinsip equality before the law bisa ditegakkan sekaligus bisa berkontribusi pada peningkatan keamanan masyarakat," pungkas Eva.