Beberapa peristiwa penggunaan senjata api oleh aparat, Polri dan TNI di luar tugas, membuat masyarakat prihatin. Sebab, pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api di luar tugas hanya di selesaikan lewat pengadilan disiplin internal di institusi TNI atau Polri.
Padahal, senjata api dan peluru itu dibeli oleh negara dari uang rakyat untuk membela kepentingan Negara, bukan untuk gagah-gagahan di jalanan.
Tak heran bila banyak pihak yang mendorong Komisi I DPR agar segera merevisi UU yang mengatur peradilan militer. Tujuannya, agar dapat mengadili oknum TNI yang melanggar tindak pidana umum atau berbuat kriminal dalam peradilan umum.
Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menilai, bahwa peradilan militer didasari asumsi pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oknum prajurit TNI di lingkungan TNI dan pelanggaran terhadap disiplin organisasi TNI.
"Namun ketika ada oknum prajurit TNI melakukan tindakan melanggar hukum di wilayah sipil dan terhadap warga sipil, maka seharusnya selain proses peradilan militer, juga harus dihadapkan pada peradilan sipil," ujar Mahfudz Siddiq, Rabu (2/5).
Mahfudz mengatakan, hakikatnya ada dua aturan hukum yang dilanggar yaitu militer dan sipil. Namun pihak TNI masih berpandangan kasus-kasus seperti itu hanya diproses di peradilan militer. Ini tidak masalah sepanjang penegakkan disiplin prajurit berjalan baik.
"Namun dengan kasus-kasus yang terjadi saat ini yang sudah masuk pada wilayah hukum pidana sipil, maka perlu dipertimbangkan kembali revisi UU Peradilan Militer yang sempat terhenti," tegas Wasekjen DPP PKS ini.