Draf Pansus Bank Jatim Dikirim ke Ketua DPRD

Enam belas anggota DPRD Jatim akhirnya mengirim draf Pansus Bank Jatim ke Ketua DPRD Jatim, Imam Sunardi, kemarin.

Namun, karena Ketua DPRD Jatim saat itu tidak berada di tempat, draf tersebut hanya diserahkan kepada staf  pimpinan dewan.

“Surat pengajuan dibentuknya panitia khusus hak angket Bank Jatim sudah kita serahkan pada staf pimpinan dewan. Kita minta  segera disampaikan kepada Ketua DPRD Jatim,” kata salah satu penggagas Pansus Bank Jatim, Anselmu Raga Milo dihubungi, Rabu 21 April 2010.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyimpangan dana fee BPD Jatim kepada kepala daerah. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan KPK selama periode 2004-2008, jumlah dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 71,483 miliar. Belakangan diketahui  dari jumlah itu, Rp 17,7 miliar masuk ke pemprov melalui Biro Keuangan Setdaprov , sedangkan sisanya Rp 53,783 miliar diduga mengalir ke rekening 38 kepala daerah di Jatim.

Anselmu menegaskan, diajukannya surat hak angket sebagai landasan yuridis untuk membongkar marketing fee senilai Rp 71,4 miliar yang menjadi bancakan para pejabat Jatim. Ini menjadi hak dasar untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.”Karena berdampak luas pada kehidupan masyarakat, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi Bank Jatim sejak berdiri hingga kini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan PAD. Untuk itu, ia sangat mengharap kontribusi maksimal dari Bank Jatim.

Buruknya kinerja PT Bank Jatim  tercermin daru dugaan adanya pemberian fee marketing. Fakta ini, kata dia, merefleksikan  terdapat kesalahan atau kelalaian managemen keuangan.

Pertimbangan mengajukan hak angket, lanjut Anselmu karena pembinaan Pemprov Jatim terhadap PT Bank Jatim lemah.  Terbukti masih adanya kontroversi penafsiran antara KPK dan Direktur Bank Jatim Moeljanto terkait kasus marketing fee. Eksistensi Bank Jatim mengemban amanat Perda No. 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Jatim pun  dipertanyakan kembali.

Sementara anggota DPRD Jatim lainnya, Agus Maimun mengaku turut mendukung upaya Pansus Bank Jatim. Untuk memastikan keseriusan pansus, politisi asal Fraksi PAN DPRD Jatim ini, mengaku siap diawasi oleh masyarakat.

”Kita meminta seluruh masyarakat untuk mengawasi kinerja 100 anggota dewan dalam mengawal pansus Bank Jatim nanti, ” terang Agus Maimun.

Pasalnya, banyak dana yang dikelola Bank Jatim tidak terserap untuk program pemberdayaan masyarakat.

Terhenti

Dari catatan Surabaya Post, pengusutan kasus dugaan pemberian fee senilai Rp 71,483 miliar dari BPD (Bank Pembangunan Daerah) Jatim kepada beberapa pejabat Pemprov Jatim dan kepala daerah sempat  stagnan. Tim audit investigasi bentukan Komisi C DPRD Jatim yang diharapkan dapat mengurai benang kusut skandal itu malah terkesan mandul. Buktinya sampai kini belum ada kejelasan kasus yang membelit bank plat merah itu.

Komisi C DPRD Jatim sendiri mulai terlihat loyo mengejar penyimpangan fee dari BPD Jatim senilai Rp 71,483 miliar hasil temuan KPK. Bahkan rencana pemanggilan mantan Gubernur Jatim H.Imam Utomo.

Sementara dalam beberapa kali pertemuan dengan Komisi C , Biro Keuangan Pemprov Jatim belum dapat memberikan laporan keuangan terkait adanya aliran marketing fee senilai Rp 17,7 miliar lewat rekening khusus biro keuangan dari Bank Jatim. Padahal dalam kesempatan hearing waktu itu, pihak biro keuangan mengatakan siap untuk menunjukkan laporan keuangan pada priode 2004-2005 itu kepada Komisi C DPRD Jatim.

Komisi C meminta laporan keuangan tersebut untuk melakukan peninjauan kembali terhadap proses penerimaan dan penyaluran uang rakyat tersebut. (umi)

Siska Prestiwati

Diposting 23-09-2010.

Mereka dalam berita ini...

Agus Maimun

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2009-2014 Jawa Timur 9
Partai: PAN

Faried Anselmus Raga Milo

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2009-2014 Jawa Timur 1
Partai: Gerindra

Imam Sunardhi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2009-2014 Jawa Timur 1
Partai: Demokrat