Penerapan Perda Angkutan Batu Bara-Pemkab Tunggu Keluarnya Perbup

sumber berita , 22-05-2012

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 3/2012 tentang Penggunaan Jalan Kabupaten dan Desa.

Di mana, dalam perda tersebut diatur tonase angkutan batu bara boleh melintas dalam ruas jalan di Kabupaten OKU Timur. Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setda OKU Timur Kori Kuntji mengungkapkan, Perda Penggunaan Jalan Kabupaten dan Desa di daerah ini sudah ditetapkan. Namun, penerapannya masih harus menunggu peraturan bupati (perbup), sekarang masih digodok di provinsi, kemungkinan selesai dalam tempo satu pekan lagi. 

Bagi angkutan batu bara yang akan melintas harus sesuai tonase dan persetujuan bupati, juga harus memperhatikan kemampuan jalan. Pengawasan akan dilakukan tim pengawasan terpadu. “Kita menetapkan beberapa peraturan dan sanksi dalam penerapan Perda ini salah satunya tertuang pada Bab VI Pasal 6, ada sanksi pidana berupa kurungan selama-lamanya tiga bulan maupun denda paling banyak 50 juta bagi angkutan batu bara yang melanggar, tapi ini baru bisa diterapkan setelah perbub selesai,” ungkapnya. 

Ketua Komisi III DPRD OKU Timur Zulkarnain Manan mengungkapkan, pada prinsipnya perda yang diajukan Pemkab OKU Timur ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah turun dan ditandatangani Gubernur Sumsel sehingga sudah legal dan bisa diterapkan.

Diposting 22-05-2012.

Dia dalam berita ini...

Zulkarnain Manan

Anggota DPRD Kab. Ogan Komering Ulu Timur 2009-2014
Partai: Golkar